Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon

Wali Kota Cirebon Tanggapi Sanksi Open Dumping di TPA Kopi Luhur: Kami Akan Berupaya

Wali Kota Cirebon Tanggapi Sanksi Open Dumping di TPA Kopi Luhur: Kami Akan Berupaya, Meski Terbentur Anggaran

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Wali Kota Cirebon Tanggapi Sanksi Open Dumping di TPA Kopi Luhur: Kami Akan Berupaya, Meski Terbentur Anggaran 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, akhirnya angkat bicara terkait sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup atas praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Sanksi berupa paksaan pemerintah itu diberlakukan sejak 7 Maret 2025, dengan tenggat waktu 180 hari bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill atau minimal controlled landfill.

Wali Kota mengaku telah mendapat berbagai masukan saat lokasi TPA dikunjungi langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Pemkot Cirebon Ternyata Sudah Disanksi Soal Open Dumping TPA Kopi Luhur, Pidana Menanti?


“Ya memang hari ini sudah dikunjungi oleh Menteri LH, tentunya ini suatu konsentrasi kami sebagai pemerintahan daerah untuk bisa menata dan memperbaiki tatanan dari sistem yang digunakan di TPA Kopi Luhur,” ujar Effendi Edo kepada wartawan.

Masukan dari Menteri dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, lanjut Edo, akan menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan untuk berkolaborasi dengan pemprov dalam pembenahan TPA.

“Soal pemasangan plang sanksi administrasi paksaan pemerintah yang juga belum dibenahi oleh pemerintah daerah, itu kan yang sudah kita lakukan ya."

"Tapi mungkin tadi tanggapan dari Satgas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup itu masih belum memenuhi persyaratan, sehingga itu tidak boleh digunakan dulu,” ucapnya.

Baca juga: 13 Pejabat Eselon II Pemkab Kuningan Dimutasi di Obyek Wisata, Ternyata Ini Alasan Bupati Dian


Ia menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. 

Pemkot tetap berkomitmen menjalankan instruksi pemerintah pusat meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran.

“Ya kita dikasih waktu 6 bulan (untuk mengubah sistem open dumping ke sanitary landfill), itu waktu yang sangat cepat."

"Sedangkan kita kan terbentur oleh anggaran yang ada."

Baca juga: BIJB: Ada 12.382 Jemaah Haji Jawa Barat, Kedatangan Dibagi dalam 28 Kloter hingga 13 Juli 2025


"Tapi ya namanya sudah peringatan seperti itu, tentunya kami akan terus berupaya,” jelas dia.

Ia juga menyebut, bahwa strategi pembenahan akan dilakukan melalui beberapa skema, termasuk penguatan sistem pemilahan sampah di tingkat TPS maupun TPA.

“Nanti upaya-upaya (perubahan sistem) itu akan kita lakukan, baik itu pemilahan di TPS ataupun di TPA, kan akan berkurang jika itu dilakukan di TPS-TPS yang ada."

"Ataupun R3 akan dibantu juga dari provinsi dan kementerian LH-nya, karena kita kan baru punya satu,” katanya. 

Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 16 Juni 2025, Yogya Ciledug dan Pabrik Gula Karangsembung


Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa jika Pemkot tidak memenuhi rekomendasi dalam waktu 180 hari, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian LH, Ardi menyebut, hingga kini belum terlihat adanya langkah signifikan dari Pemkot.

“TPA Kopi Luhur ini sudah kami berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025."

"Tapi ketika kami melakukan pengawasan lanjutan hari ini, kami tidak mendapatkan tindak lanjut yang signifikan dari rekomendasi yang tertera di dalam sanksi administrasi tersebut,” ujar Ardi, saat di lokasi.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, 445 Jemaah Haji Kloter Pertama Jawa Barat Tiba di BIJB Majalengka, Begini Kondisinya


Sebagai bentuk peringatan, Kementerian LH juga memasang plang pengawasan resmi serta garis pembatas kuning bertuliskan larangan aktivitas di lokasi TPA Kopi Luhur.

Kementerian berharap pemerintah daerah segera bergerak cepat agar sanksi pidana tidak diberlakukan.

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved