Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon

Pemkot Cirebon Ternyata Sudah Disanksi Soal Open Dumping TPA Kopi Luhur, Pidana Menanti?

Pemkot Cirebon Ternyata Sudah Disanksi Soal Open Dumping TPA Kopi Luhur, Pidana Menanti Jika Tak Dibenahi Selama 180 Hari

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Petugas Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan saat memasang plang sanksi administrasi paksaan pemerintah TPA Kopi Luhur Kota Cirebon soal open dumping   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon ternyata telah dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak 7 Maret 2025 terkait praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Sanksi tersebut berupa paksaan pemerintah agar Pemkot Cirebon segera menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka dan menggantinya dengan sistem sanitary landfill atau controlled landfill dalam waktu 180 hari.

Jika tidak dilaksanakan, sanksi pidana menanti.

Baca juga: Menteri LH Sentil Pola Open Dumping di TPA Kopi Luhur Cirebon: Sampah Tanggung Jawab Pembuatnya!


“Kota Cirebon wajib melakukan perubahan penanganan dari open dumping menjadi kegiatan paling tidak sanitary landfill atau controlled landfill."

"Ada waktu 6 bulan ke depan untuk melakukan perbaikan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau langsung TPA Kopi Luhur, Jumat (13/6/2025).

Hanif menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi tindak lanjut Pemkot Cirebon usai masa tenggat tersebut berakhir.

“Nah, pada saat 6 bulan ke depan, tim pengawas lingkungan hidup dan KLHK akan melakukan evaluasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Bapak Wali Kota,” ucapnya.

Baca juga: Bawa 15 Tahanan, Mobil Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Alami Kecelakaan di Jalan Raya Salebu-Mangunreja


Ia menambahkan, jika rekomendasi dalam sanksi administratif itu tidak dijalankan, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Memang, pada kontekstualnya, bunyinya kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, maka kepadanya bisa dikenakan pasal 114, yaitu pemberatan sanksi dan pengenaan pidana,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan, Ardi, menyebut pihaknya tidak melihat adanya perubahan signifikan hingga hari ini.

“TPA Kopi Luhur ini sudah kami berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025."

Baca juga: Kimberly Ryder Tegas Tolak Baim Wong dan Edward Akbar: Enggak Dua-duanya


"Tapi ketika kami melakukan pengawasan lanjutan hari ini, kami tidak mendapatkan tindak lanjut yang signifikan dari rekomendasi yang tertera di dalam sanksi administrasi tersebut,” kata Ardi, di lokasi.

Menurutnya, sanksi administratif tersebut tidak serta-merta dikeluarin tanpa dasar. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved