Tragedi Longsor Tambang di Cirebon

Polisi Soal Tambang Gunung Kuda Tak Patuh Teguran: Baru 2 Ditahan, Tapi Tersangka Bisa Bertambah

Polisi Soal Tambang Gunung Kuda Tak Patuh Teguran: Baru 2 Ditahan, Tapi Bisa Jadi Tersangka Bertambah

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
TERSANGKA KASUS LONGSOR - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni buka suara soal tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan sejumlah pekerja.

Namun polisi membuka kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.

Kedua tersangka yang sudah ditahan adalah AK (59), pengelola (pemilik) tambang warga Desa Bobos dan AR (35), pengawas tambang asal Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Izin Tambang 3 Perusahaan Ini Resmi Dicabut, Begini Kondisi Tragedi Longsor di Cirebon

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, keduanya tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” ujar Kombes Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan surat kedua pada 19 Maret 2025.

Keduanya ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Baca juga: Dari Dokumen yang Diabaikan hingga 19 Nyawa Melayang: Kronologi Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon

Namun larangan tersebut tidak diindahkan.

AK justru memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Terhadap saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan, sementara ini yang kita mintai pertanggungjawaban 2 orang (AK dan AR), karena yang tadi saya sampaikan perbuatan melawan hukumnya,” ucapnya. 

Ia juga menyebut, tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

Baca juga: KURANG 3 HARI LAGI, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Cair, Ada 79,3 Juta Pelanggan Rumah Tangga


“Kalau nanti berkembang bisa saja (nambah tersangka), apakah benar dilakukan pengawasan yang benar dan seterusnya, kita masih dalami,” jelas dia.

Sumarni menegaskan, bahwa pihak tambang telah diberi dua kali teguran untuk menghentikan proyek, namun tetap membandel.

“Tadi kan dari Dinas ESDM Provinsi Jabar sudah memberikan teguran untuk dihentikan proyek tambangnya, namun si pemilik tambang tidak mengindahkan,” katanya.

Peristiwa longsor sendiri terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Izin Tambang 3 Perusahaan Ini Resmi Dicabut, Begini Kondisi Tragedi Longsor di Cirebon


Saat itu, sejumlah pekerja sedang melakukan penggalian material limestone/trass sebelum akhirnya tanah tiba-tiba longsor dan menimbun mereka.

“Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material,” ujar Kapolresta.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit kendaraan berat, dokumen perizinan tambang, serta surat larangan dari instansi terkait.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 2 Juni 2025, Yogya Ciledug dan Pabrik Gula Karangsembung

Kemudian, Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Termasuk pasal-pasal terkait kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan keselamatan kerja.

“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan proses tuntas,” ucapnya.

Pantauan di lokasi konferensi pers, kedua pelaku hadir dengan mengenakan baju tahanan warna oranye dan masker putih, serta terlihat tertunduk selama kegiatan berlangsung.

Mereka berdiri di belakang Kapolresta Sumarni, yang didampingi unsur Forkopimda Cirebon serta perwakilan Dinas ESDM Jawa Barat.

 

 

 

 

 

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved