Tragedi Longsor Tambang di Cirebon

Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon, Ini Pasal-Pasalnya

Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda, Ini Pasal-Pasalnya

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
TUNJUKKAN KTP ADIK - Dulsija saat menunjukkan KTP adiknya, Muniah, yang hilang dan diduga menjadi korban longsor Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR.

“Dua orang tersangka yang kami tetapkan adalah AK dan AR. Mereka adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga: Tambang di Gunung Kuda Cirebon Beroperasi Sejak 2014, Milik Salah Satu Koperasi 


Sumarni menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan kerja. 

Pasal-pasal tersebut antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pasal yang kami terapkan yaitu pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman paling tingginya 15 tahun," tegasnya. 

Baca juga: Gubernur Jabar Tinjau Longsor Tambang Cirebon: “Untung Boleh, Tapi Jangan Lupa Korban”

Lalu, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, serta Undang-Undang Minerba.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Diketahui, longsor di Gunung Kuda ini menelan korban jiwa sebanyak 17 orang. Hingga saat ini, delapan orang masih tertimbun material longsor dan empat orang lainnya berhasil selamat dengan luka-luka.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved