Praktisi Hukum Nilai Surat Edaran Dedi Mulyadi soal Jam Malam Pelajar Tidak Mengikat, Ini Alasannya
Menurut Indra Sudrajat surat edaran mengenai jam malam dari Dedi Mulyadi tak mengikat.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar menuai kritikan dari praktisi hukum asal Majalengka, Indra Sudrajat.
Ia menilai surat tersebut bukan produk hukum yang mengikat secara yuridis.
“Dari sisi ide dan gagasan, saya kira ini cukup bagus. Tapi surat edaran itu hanya penjabaran teknis dari peraturan perundang-undangan. Karena bentuknya surat edaran, maka bukan produk hukum dan tidak mengikat. Masyarakat boleh melaksanakan, boleh juga tidak,” kata Indra di kantornya di Kecamatan Majalengka, Jumat (30/5/2025).
Menurut pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat ini, surat edaran tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dilandasi oleh payung hukum yang jelas.
“IIni tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan. Tidak disebutkan dasar hukumnya apa. Maka otomatis, tidak ada kewajiban bagi siapa pun untuk mengikuti. Walaupun niatnya baik, tetap saja tidak ada sanksi bagi yang tidak mengikuti,” tegasnya.
Indra menyarankan agar kebijakan seperti ini ditempuh melalui jalur hukum formal, seperti pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub), agar memiliki kekuatan eksekutorial.
“Surat edaran itu derajatnya paling rendah. Kalau Pak Dedi Mulyadi serius ingin menerapkannya, prosedurnya harus ditempuh. Jangan hanya ingin instan atau revolusioner. Kita ini bernegara, semua ada jalurnya,” kata Indra.
Ia juga menuturkan, imbauan semata tidak cukup untuk mengubah perilaku masyarakat. Tanpa sanksi yang jelas dan kekuatan hukum yang mengikat, pelaksanaan kebijakan seperti jam malam bagi pelajar akan sulit untuk dipatuhi.
"Kalau hanya sekedar imbuan-imbuan moral, saya kira para kiai, para ulama, para pemuka agama, itu lebih tegas bicara soal imbauan," imbuhnya.
Meski begitu, Indra tidak menolak manfaat dari gagasan tersebut.
Ia hanya berharap Dedi dan jajaran pemerintahan dapat lebih cermat dan serius dalam menyusun kebijakan agar tujuan yang diharapkan bisa tercapai dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saya tidak mau menyebut ini unfaidah, tapi prosedur dan dasar hukum tetap harus diikuti. Supaya apa yang dicita-citakan oleh Pak Dedi bisa betul-betul terlaksana, mengikat, dan memberi dampak nyata di masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Majalengka Eman Suherman menyatakan akan mengikuti surat edaran dari Dedi Mulyadi tersebut.
Dedi mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat. Surat tersebut nomor 51/ PA.03/ Disdik, soal Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
Tenda Tak Terpasang, Gubernur Jadi Tak Datang, Program Abdi Nagri di Cirebon Urung Digelar |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Resmikan MPLS Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Hak yang Sama |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Persembahkan Medali Emas Pertama di Ajang Porsenitas XII |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Akan Beri Dana Rp100 Juta untuk Tiap Desa di Luar Dana Desa Tahun 2026 |
![]() |
---|
Revitalisasi Gua Jepang Majalengka, Dandim: Bakal Ada Sensasi Ngopi dalam Gua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.