Mantan Sekda Kota Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bandung Zoo
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial YI, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial YI, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik bidang pidana khusus.
Tersangka YI kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru, Jumat 23 Mei 2025 malam.
Baca juga: Investasi Emas Mulai Jadi Gaya Hidup Baru Warga di Jawa Barat, Anak Muda Juga Ikut Melirik
Penahanan dilakukan terhadap YI berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
"Benar, Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap Yl, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/2025).
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan sejak kemarin, terkait dugaan Tipikor Bandung Zoo," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan lebih sedikit.
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Jabar sebelumnya telah menahan dua orang tersangka yakni S dan RBB. (Tribun Jabar/Nazmi)
Kejari Kota Cirebon Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Setda, Target Sebelum Akhir Agustus |
![]() |
---|
Breaking News, Anggota DPR RI Asal Cirebon Satori Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Breaking News: Dana PIP Disunat Rp 467 Juta, Kejari Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Kepsek |
![]() |
---|
Breaking News: Sekdes Cipaku Majalengka Jadi Tersangka, Uang Desa Dipakai Judol dan Game Mobile |
![]() |
---|
Amankan OTK yang Bikin Onar di Perum Genteng Puri Sukabumi, Satpam Malah Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.