Sistem Penerimaan Murid Baru
PPDB Jadi SPMB, Segini Kuota Sistem Penerimaan Murid Baru di Jabar Jalur Afirmasi hingga Prestasi
Calon Peserta Didik Baru bisa mengajukan akun atau cek status verifikasi ajuan akun SPMB Jabar 2025.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
2. Prestasi terdiri atas:
- Prestasi akademik
- Prestasi non-akademik
3. Prestasi akademik dapat berupa:
Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, atau
Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya
4. Prestasi nonakademik dapat berupa:
Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
- Pemerintah Daerah
- Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
Sementara pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, - Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.
- Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan bukti prestasi
1. Prestasi dibuktikan dengan:
- Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal
- Sertifikat/piagam prestasi
- Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan, dan/atau
- Dokumen lain terkait prestasi.
2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Ketentuan pembobotan nilai atas prestasi
1. Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas:
- Rapor
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
2. Selain penetapan bobot nilai, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.
3. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
Jalur afirmasi
Dari keluarga ekonomi tidak mampu
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu:
Berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
Tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Penyandang disabilitas
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.Jalur mutasi
Berpindah tugas karena tugas orangtua/wali
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, dan
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
Anak guru
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
- Kartu Keluarga.
4. Kuota daya tampung
SD:
Jalur domisili minimal 70 persen
Jalur afirmasi minimal 15 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.
SMP:
Jalur domisili minimal 40 persen
Jalur afirmasi minimal 20 persen
Jalur prestasi minimal 25 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.
SMA:
Jalur domisili minimal 30 persen
Jalur afirmasi minimal 30 persen
Jalur prestasi minimal 30 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.
5. Info pendaftaran SPMB 2025
Pengumuman secara terbuka baik sekolah atau negeri swasta melalui:
1. Papan pengumuman Satuan Pendidikan dan/atau media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat.
2. Dilaksanakan paling lambat minggu kesatu bulan Mei tahun berkenaan
Cara Daftar
Pendaftaran:
Proses pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, dapat diakses secara mobile melalui Aplikasi Jabar Super App: Sapawarga yang dapat diunduh pada Play Store maupun App Store, atau melalui website https://ppdb.jabarprov.go.id
Selain itu, pendaftaran PPDB juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi sekolah tujuan dengan membawa dan melengkapi semua berkas dokumen persyaratan PPDB untuk didaftarkan secara manual oleh panitia sekolah
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
NASIB Pilu Sekolah Swasta di Indramayu, Ada yang Tak Dapat Siswa Satu Pun Siswa, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
SMK Veteran Kota Cirebon Hanya Dapat 11 Siswa Baru, Guru Bertahan dengan Gaji Minim |
![]() |
---|
MIRIS! Hanya 11 Siswa Daftar ke SMK Veteran Kota Cirebon, Kepsek: Kami Hanya Bisa Berdoa |
![]() |
---|
Paling Lambat 1 Juli 2025, Segera Klik Link Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 2 di Sini |
![]() |
---|
SPMB Cirebon Dibilang Aman, Tapi Masih Ada Orang Tua yang Bingung Baca Juknis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.