Kamis, 16 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kemenham Totalitas Dukung Pendidikan Karakter Pelajar Ala Dedi Mulyadi Tanpa Corporal Punishment

Kemenham RI melalui Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat melakukan langkah-langkah sinergi dengan Pemprov terkait Program Pendidikan Karakter

Tribun Jabar/Deanza Falevi
ILUSTRASI PENDIDIKAN BERKARAKTER - Program pendidikan berkarakter di barak militer Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Sabtu (3/5/2025). Kementerian Hak Asasi Manusia RI (KEMENHAM RI) melalui Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat terus melakukan langkah-langkah sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait Program Pendidikan Karakter dan Disiplin Bagi Pelajar di Jawa Barat agar pelaksanannya selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia. 

TRIBUNCIREBON.COM, KABUPATEN BANDUNG BARAT- Kementerian Hak Asasi Manusia RI (KEMENHAM RI) melalui Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat terus melakukan langkah-langkah
sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait Program Pendidikan Karakter
dan Disiplin Bagi Pelajar di Jawa Barat agar pelaksanannya selaras dengan nilai-nilai
hak asasi manusia.

Berdasarkan rilis yang diterimatribuncirebon.com, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat pada hari Sabtu (10/05/2025) melakukan Kegiatan Pemantauan secara langsung Program Pendidikan Karakter dan Disiplin Bagi Pelajar di Jawa Barat di
Depo Pendidikan Bela Negara Resimen Induk Komando Daerah Militer III Siliwangi
(Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi) Cikole Lembang Bandung Barat. 

Hasil Pemantauan yang dilakukan menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi
manusia dalam pelaksanaan pendidikan karakter dan disiplin yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) dan Psikologi Anak sekaligus Ketua
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto Mulyadi dan Kanwil
KemenHAM Jabar Hasbullah Fudail, Kepala Bidang Instrumen dan Pelayanan HAM
Petrus Polus Jadu, bersama-sama dengan meninjau pendidikan karakter dan disiplin
siswa di Lembang Bandung Barat untuk memastikan pelaksanaannya selaras
dengan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak
Asasi (P5HAM) dan tidak ditemukannya Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap
peserta didik.


Dari Informasi dan Keterangan yang dapat dihimpun dari Pihak Disdik Provinsi Jabar, Dodik Rindam III Siliwangi, serta hasil wawancara dengan peserta didik didapatkan bahwa Kegiatan Pendidikan Karakter Panca Waluya Jabar Istimewa Gelombang I dilaksanakan di Dodik Rindam III Siliwangi Cikole Kabupaten Bandung Barat berlangsung selama 28 hari mulai hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sampai dengan selesai.

Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa praktek penggunaan corporal punishment terhadap anak di segala situasi baik di rumah, sekolah, maupun, sistem peradilan pidana anak tidak lagi dibenarkan.

Hukuman fisik (corporal punishment)yang acapkali digunakan sebagai metode yang ampuh untuk mendidik dan mendisiplinkan anak mulai dipandang sebagai salah satu bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi anak atas keutuhan integritas fisik dan mentalnya.

Melalui program ini penggunaan corporal punishment (hukuman fisik) itu ditiadakan tetapi lebih mendekatkan peserta didik kepada hal-hal dasar yang harus dipenuhi setiap manusia, serta mengetahui kewajiban apa yang harus dilakukannya, sehingga kedepan peserta didik memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Tanggal 20 Mei 2025 yang diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional akan dijadikan ajang yang tepat oleh KDM menghadirkan media nasional untuk memberikan Testimoni mengenai Program yang telah dilaksanakan selama pendidikan, apakah ada perubahan yang signifikan bermanfaat dari program tersebut.

Kakanwil KemenHAM Jawa Barat akan menyakinkan Menteri HAM R.I, Natalius Pigai untuk bisa hadir pada momentum Kebangkitan Pelajar di Jawa Barat.

Informasi awal kegiatan ini akan dilaksanakan selama 28 hari kalender, namun dalam pelaksanaannya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Jumlahpeserta kegiatan ini sebanyak 273 siswa yang berasal dari SMA / SMK sederajat dari
Jawa Barat.

Mekanisme pemilihan peserta didik ini didapat dari informasi masing-masing sekolah di Jawa Barat yang diminta melalui penilaian Guru BP terhadap siswa-siswa yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut dibagi dalam kriteria pelanggaran sedang, pelanggaran berat dan pelanggaran sangat berat.

Dimulai dari bolos sekolah, bermain game atau tidur dalam kelas, membantah, melawan guru, tawuran, konsumsi minuman keras, narkoba dan kenakalan remaja lainnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved