Ono Surono Tolak Program Barak Militer Ala Dedi Mulyadi: Melanggar Hak Anak dan UU Pendidikan
Ono Surono kembali menegaskan penolakan tegas terhadap kebijakan program barak militer
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP, Ono Surono kembali menegaskan penolakan tegas terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengirim anak-anak ke dalam program barak militer sebagai bentuk pendidikan karakter.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya menyimpang dari sistem pendidikan nasional, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi anak.
"Ya tetap ya, kita tolak (Kebijakan anak masuk ke barak militer)," kata Ono yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, di BIJB Kertajati, Majalengka, Senin (19/5/2025).
Ia merujuk pada temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan program ini.
Baca juga: Sudah 5 Tahun Jalan Rusak, Warga Kaliwulu Cirebon Protes Pakai Joran: "Tiap Hujan Jadi Kolam"
Menurut Ono Surono, KPAI telah menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan, mulai dari pemaksaan kepada anak-anak dengan ancaman tidak naik kelas jika menolak ikut program, hingga ketidaknyamanan selama berada di lingkungan barak militer.
"Apalagi KPAI misalnya sudah menemukan ada beberapa hal, yang pertama misalnya menjadi pemaksaan anak-anak dengan ancaman mereka tidak akan naik kelas, lalu misalnya ada ketidaknyamanan anak-anak di Barak Militer tersebut," ujar Ono.
Ono juga menekankan pentingnya mengedepankan lembaga pendidikan khusus yang memang sudah diatur oleh regulasi, seperti UU Sisdiknas, Perda Pendidikan Jawa Barat, serta Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus. Ia mengkritisi penggunaan pendekatan militer dalam dunia pendidikan.
"Terus ada prinsip-prinsip militer juga yang seyogyanya tidak dijadikan kurikulum dari anak-anak tersebut, karena melanggar Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang hak asasi manusia," ucapnya.
Baca juga: Walk Out Fraksi PDIP di DPRD Jabar, Ono Sebut Akumulasi Komunikasi yang Tak Lancar dengan Gubernur
Sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan hak anak, Ono menyatakan akan berdiri bersama KPAI jika lembaga tersebut merekomendasikan penghentian program kepada gubernur.
Ia menilai langkah KPAI sebagai bentuk pengawasan yang sah dan penting untuk menjaga arah kebijakan pendidikan yang berpihak kepada anak.
"Jadi pada saat KPAI yang merupakan lembaga pengawas terkait dengan perlindungan anak menyampaikan seperti itu, ya saya sendiri yang pasti akan mendukung KPAI untuk merekomendasikan gubernur menghentikan," tutur Ono.
Ono menyatakan, pemerintah semestinya mengutamakan penyelenggaraan pendidikan melalui sekolah-sekolah khusus yang telah memiliki dasar hukum yang jelas, diantaranya ketentuan tentang pendidikan khusus ini sudah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, diperkuat oleh Peraturan Daerah Pendidikan Jawa Barat, serta diatur lebih teknis melalui Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus.
Menurutnya, skema inilah yang seharusnya menjadi prioritas utama, bukan justru menerapkan pendekatan barak militer yang belum memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem pendidikan.
"Lebih memprioritaskan sekolah-sekolah khusus, pendidikan khusus yang sudah diatur oleh Undang-Undang, Sistem Pendidikan Nasional oleh Perda Pendidikan Jawa Barat, oleh Pergub Penyelenggaraan Pendidikan Khusus, Harusnya itu dulu," pungkasnya.
Tiga Proyek Tol di Jabar Ditargetkan Beroperasi 2029, Termasuk Tol Getaci |
![]() |
---|
Mengintip Kecamatan Karangsembung dan Karangwareng yang Jadi Kandidat Ibu Kota Cirebon Timur |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Kepala Daerah Tak Pergi ke Luar Negeri: Jika Tak Mendesak, Tak Akan Diberi Izin |
![]() |
---|
TOTAL Luas Sekitar 446,57 Kilometer Persegi, Ini Daftar Potensi Ekonomi Raksasa di Cirebon Timur |
![]() |
---|
Mengintip Potensi Ekonomi Raksasa Cirebon Timur: Dari Sektor Perikanan hingga Tambak Garam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.