Perempuan di Cirebon Dibacok Suami Siri Gegara Tak Kembalikan Uang Rapah, TKP-nya di Jalanan

Pelaku menunggu korban di lokasi dan langsung menagih uang rapah. Karena korban tak menjawab, penganiayaan pun terjadi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
BACOK ISTRI SIRI - Pelaku pembacokan berinisial S (67) terhadap istri sirinya dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Cirebon Kota, Senin (5/5/2025). 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit becak hijau, satu bilah parang sepanjang 40 sentimeter, satu bilah belati 30 sentimeter serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.

"Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas dia. 

Baca juga: Kondisi Istri yang Dibakar Suami Siri di Indramayu, Korban Sempat Terang-terangan Mengaku Selingkuh

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved