Polisi Tangkap Koki Rumah Makan dan Kondektur, Edarkan Narkoba di Cirebon

Total, polisi menangkap 26 orang tersangka kasus peredaran narkoba di Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
UNGKAP KASUS NARKOBA - Sebanyak 26 tersangka kasus narkotika dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar di Mapolres setempat, Selasa (29/4/2025). Dari para tersangka, dua di antaranya berprofesi sebagai kondektur dan koki. 

“Semua tersangka diamankan atas dugaan pengedaran sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras tanpa izin edar,” ujar Eko.

Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Harjamukti, Kedawung, Suranenggala, hingga Ciledug.

Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain sistem tempel/maps dan penjualan via COD.

“Para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi. Saat ini mereka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti telah disita,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk pidana seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Kapolres menambahkan, dari pengungkapan ini, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Ini adalah upaya nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat ilegal,” ujar dia. 

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Kurir Sekaligus Pengedar Narkoba di Terisi Indramayu, Satu Orang Ditangkap

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved