Polisi Tangkap Koki Rumah Makan dan Kondektur, Edarkan Narkoba di Cirebon
Total, polisi menangkap 26 orang tersangka kasus peredaran narkoba di Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
“Semua tersangka diamankan atas dugaan pengedaran sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras tanpa izin edar,” ujar Eko.
Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Harjamukti, Kedawung, Suranenggala, hingga Ciledug.
Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain sistem tempel/maps dan penjualan via COD.
“Para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi. Saat ini mereka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti telah disita,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk pidana seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Kapolres menambahkan, dari pengungkapan ini, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah upaya nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat ilegal,” ujar dia.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Kurir Sekaligus Pengedar Narkoba di Terisi Indramayu, Satu Orang Ditangkap
PRAKIRAAN Cuaca Cirebon Hari Ini Kamis, 28 Agustus 2025: Berawan Seharian, Suhu Maksimum 31 Derajat |
![]() |
---|
6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 28 Agustus 2025, PG Tresna Baru dan Balai Desa Putat |
![]() |
---|
6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 28 Agustus 2025, PG Tresna Baru dan Balai Desa Putat |
![]() |
---|
Anak Dibawa ke Kuburan Hingga Diberi Mie Rebus, Terungkap Alasan Aneh Pelaku Penculikan di Cirebon |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Dorong Pengurangan Piutang PBB-P2, Warga Cirebon Bisa Dapat Keringanan Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.