Polisi Tangkap Koki Rumah Makan dan Kondektur, Edarkan Narkoba di Cirebon

Total, polisi menangkap 26 orang tersangka kasus peredaran narkoba di Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
UNGKAP KASUS NARKOBA - Sebanyak 26 tersangka kasus narkotika dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar di Mapolres setempat, Selasa (29/4/2025). Dari para tersangka, dua di antaranya berprofesi sebagai kondektur dan koki. 

Laporan Wartawan Tribucirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dua tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan kasus narkoba terbaru ternyata memanfaatkan profesi mereka sebagai kedok untuk mengedarkan barang haram.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar mengungkapkan, dari total 26 tersangka yang diamankan, salah satunya berinisial RN, seorang kondektur bus yang kini ditetapkan sebagai pengedar sabu.

"Ya baik, memang dari 26 tersangka yang kami hadirkan dalam pers rilis hari ini ada yang berprofesi sebagai kondektur bus," ujar AKP Juntar saat diwawancarai lebih lanjut oleh media, Selasa (29/4/2025). 

RN, yang merupakan warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 104,20 gram.

RN ditangkap saat berada di rumahnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan pendalaman, yang bersangkutan terjerumus ke penjualan sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi,” ucapnya.

Menurut Juntar, RN mendapatkan sabu dari luar daerah dan menjalankan aksinya dengan sistem tempel.

“Teknisnya, dia pecah-pecah sabu jadi paket kecil, lalu ditempel di titik-titik tertentu untuk disebar,” jelas dia.

Selain RN, polisi juga menangkap seorang koki rumah makan berinisial FA.

Ia kedapatan membawa 7.827 butir obat keras terbatas yang dijual secara online dan sistem COD.

“Meski bekerja sebagai koki, rumah makan tempat dia bekerja tidak berada di Cirebon."

"FA datang ke Cirebon hanya untuk mengedarkan obat keras dari wilayah Tangerang,” katanya. 

FA mengaku telah menjual obat keras terbatas tersebut selama sekitar delapan bulan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka mencakup sabu seberat 202,79 gram (269 paket kecil dan 4 paket sedang), ganja seberat 39,18 gram, tembakau sintetis seberat 11,7 gram dan 12.811 butir obat keras terbatas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved