Lucky Hakim Sampaikan Pesan untuk Para Kuwu di Indramayu, ''Jangan Main-main dengan Anggaran''

Lucky Hakim mengatakan menerima laporan di medsos mengenai anggaran di desa.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
KUWU DIBERHENTIKAN SEMENTARA - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, buka suara soal Jumhana Budi Raharjo yang diberhentikan sementara sebagai Kuwu Kedokan Agung, Senin (14/4/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Diberhentikannya sementara Jumhana Budi Raharjo sebagai Kuwu Kedokan Agung menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Tidak sedikit masyarakat yang meminta agar Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaudit anggaran di seluruh desa di Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut disampaikan lewat media sosial.

Lucky Hakim pun mengimbau kepada para kuwu atau kepala desa untuk tidak bermain-main dengan anggaran.

“Alhamdulillah kalau lagi pada kumpul media, tolong sampaikan kepada para kuwu. Ayo para kuwu kalau seandainya ada hitung-hitungan yang belum jelas maka bisa saja dikembalikan,” ujar Lucky Hakim kepada Tribuncirebon.com, Selasa (15/4/2025).

Atau, lanjut Lucky Hakim, anggaran itu masih disimpan dan belum digunakan, maka segera pekerjaannya dikerjakan sesuai aturan.

Dalam hal ini, Lucky Hakim tidak memungkiri banyak menerima laporan dari masyarakat yang mengadu lewat akun media sosial pribadinya.

Laporan itu terkait dugaan adanya penyelewengan di desa tempat tinggalnya masing-masing.

Lucky Hakim mengatakan, aduan tersebut tentu akan ditindaklanjuti. 

Ia pun akan melihat desa mana yang terdapat aduan paling banyak dan risikonya paling besar untuk kemudian dilakukan audit lebih dahulu.

“Kami tidak bisa menghukum orang kalau orang itu tidak bersalah, maka untuk tahu bersalah atau tidak harus dihitung (diaudit),” ujar dia.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan tindakan tegas dan memberhentikan sementara Jumhana Budi Raharjo sebagai Kuwu Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder selama 3 bulan.

Keputusan tersebut, tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 yang ditanda tangani per Kamis 10 April 2025.

Kuwu Kedokan Agung itu diduga melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2023.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved