Polres Majalengka Berhasil Ringkus Pengedar Obat-obatan Psikotropika di Kecamatan Maja

Petugas Polres Majalengka meringkus pengedar obat-obatan psikotropika di wilayah Kecamatan Maja

DOK HUMAS POLRES MAJALENGKA
OBAT-OBATAN PSIKOTROPIKA - Sejumlah barang bukti yang disita dari pengedar obat-obatan psikotropika di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (14/4/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Petugas Polres Majalengka meringkus pengedar obat-obatan psikotropika di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.


Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan, pengedar berinisial RP tersebut ditangkap pada Jumat (11/4/2025).


Menurut dia, penangkapan RP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga melihat gerak-geriknya di lokasi kejadian.


"Kami langsung bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut," kata Sigit Purnomo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Jangan Asal Beli! Ini Tips Investasi Emas Menurut Pakar Ekonomi Agar Anda Untung


Ia mengatakan, petugas pun mendapati RP di lokasi kejadian, dan menemukan puluhan butir obat-obatan psikotropika saat menggeledah saku celana yang dikenakannya.


Di antaranya, 16 butir Merlopam, 20 butir Alprazolam, 10 butir Riklona, dan 8 butit Aplrazolam Calmlet, sehingga langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.


Hingga kini, pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan obat-obatan psikotropika itu.


"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka RP tercatat sebagai warga Kecamatan/Kabupaten Majalengka meski diamankan di wilayah Kecamatan Maja," ujar Sigit Purnomo.

Baca juga: Live Streaming Indonesia vs Korea Utara di Piala Asia U17 Pukul 21:00 WIB, Tonton Langsung di HP


Sigit menyampaikan, saat ini RP juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka, dan petugas pun masih berupaya untuk mengungkap jaringan pengedarnya.


Akibat perbuatannya, RP dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.


"Sesuai ketentuan yang tertuang di dalam pasal tersebut, tersangka RP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Sigit Purnomo.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved