Kasus Pencurian Ponsel di Majalengka

Gunakan Senjata Tajam untuk Mengancam, Warga Malausma Majalengka Curi Ponsel Bocah SD

Warga Malausma Majalengka Curi Ponsel Bocah SD, Gunakan Senjata Tajam untuk Mengancam

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Petugas saat memeriksa sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka KP yang mencuri ponsel bocah SD di Mapolsek Malausma, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Senin (14/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pria asal Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, berinisial KP (37) nekat mencuri ponsel milik bocah Sekolah Dasar (SD).

Saat ini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut telah diamankan petugas Polsek Malausma untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Malausma, Iptu Yondri, mengatakan, peristiwa itu terjadi di siang bolong pada Rabu (9/4/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB di kediaman korban.

Menurut dia, KP yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam) untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan ponselnya.

Baca juga: BREAKING NEWS- 3 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Kembali Diperiksa

"Saat itu, tersangka KP melihat korban menggunakan ponsel di depan rumahnya, kemudian langsung menghampirinya," kata Yondri saat ditemui di Mapolsek Malausma, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Senin (14/4/2025).

Ia mengatakan, KP yang mengendarai sepeda motor berhenti persis di depan korban, dan mengambil secara paksa ponsel tersebut sambil mengancamnya menggunakan golok.

Selanjutnya tersangka langsung kabur membawa ponsel yang dicurinya, sehingga korban berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar.

Warga yang mendengar teriakan korban pun bergegas mengejarnya, tetapi tersangka langsung mengeluarkan golok, sehingga menghubungi petugas Polsek Malausma untuk meminga bantuan.

Baca juga: Masih Dibuka, 6 Titik Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 14 April 2025, Siapkan 4 Syarat Ini

"Kami bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka KP beserta barang bukti ponsel yang dicuri dari korban," ujar Yondri.

Yondri menyampaikan, tersangka dibawa ke Mapolsek Malausma untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tindak kejahatan yang dilakukannya.

Baca juga: Melintasi Desa Sangubanyu, 5 Desa di Kecamatan Grabag Purworejo Tergusur Tol Jogja-Cilacap

Hingga kini, petugas pun masih memeriksa tersangka secara lebih lanjut, dan mengembangkan kasusnya untuk memastikan ada tidaknya TKP lain dalam aksi tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Yondri.

 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved