Kasus Pencurian Ponsel di Majalengka
Gunakan Senjata Tajam untuk Mengancam, Warga Malausma Majalengka Curi Ponsel Bocah SD
Warga Malausma Majalengka Curi Ponsel Bocah SD, Gunakan Senjata Tajam untuk Mengancam
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pria asal Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, berinisial KP (37) nekat mencuri ponsel milik bocah Sekolah Dasar (SD).
Saat ini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut telah diamankan petugas Polsek Malausma untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Malausma, Iptu Yondri, mengatakan, peristiwa itu terjadi di siang bolong pada Rabu (9/4/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB di kediaman korban.
Menurut dia, KP yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam) untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan ponselnya.
Baca juga: BREAKING NEWS- 3 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Kembali Diperiksa
"Saat itu, tersangka KP melihat korban menggunakan ponsel di depan rumahnya, kemudian langsung menghampirinya," kata Yondri saat ditemui di Mapolsek Malausma, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Senin (14/4/2025).
Ia mengatakan, KP yang mengendarai sepeda motor berhenti persis di depan korban, dan mengambil secara paksa ponsel tersebut sambil mengancamnya menggunakan golok.
Selanjutnya tersangka langsung kabur membawa ponsel yang dicurinya, sehingga korban berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar.
Warga yang mendengar teriakan korban pun bergegas mengejarnya, tetapi tersangka langsung mengeluarkan golok, sehingga menghubungi petugas Polsek Malausma untuk meminga bantuan.
Baca juga: Masih Dibuka, 6 Titik Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 14 April 2025, Siapkan 4 Syarat Ini
"Kami bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka KP beserta barang bukti ponsel yang dicuri dari korban," ujar Yondri.
Yondri menyampaikan, tersangka dibawa ke Mapolsek Malausma untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tindak kejahatan yang dilakukannya.
Baca juga: Melintasi Desa Sangubanyu, 5 Desa di Kecamatan Grabag Purworejo Tergusur Tol Jogja-Cilacap
Hingga kini, petugas pun masih memeriksa tersangka secara lebih lanjut, dan mengembangkan kasusnya untuk memastikan ada tidaknya TKP lain dalam aksi tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Yondri.
Daftar 29 Sekolah di Bandung yang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh, Imbas Siaga Satu Demo |
![]() |
---|
Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini 31 Agustus 2025 di Kuningan dan Indramayu Kompak Naik Segini |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan dari Keanggotaan DPR RI Fraksi NasDem |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 1 September 2025, Yogya Ciledug dan PG Karangsembung |
![]() |
---|
Bangunan Hingga Fasilitas Publik Rusak Usai Demo di DPRD Jabar, Ini Tanggapan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.