Usut Dugaan Sekdes Selewengkan Dana Desa, Warga Desa Cipaku Majalengka Desak Penegak Hukum Bertindak

Warga meminta aparat penegak hukum segera bertindak terkait pengakuan Sekdes yang selewengkan Dana Desa dan ADD.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
KANTOR DESA CIPAKU - Suasana terkini Kantor Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga menyelewengkan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, Arif Sutandi, mengatakan, kasus tersebut juga telah menjadi perhatian masyarakat Desa Cipaku.

Karenanya, warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak mengusut dugaan penyelewengan anggaran yang berdasarkan pengakuan sekdes digunakan untuk judi online.

Menurut dia, Sekdes Cipaku telah mengakui perbuatannya dalam rapat bersama kepala hingga perangkat Desa Cipaku, BPD, dan turut dihadiri unsur Muspika Kadipaten.

"Dari masyarakat berharap, jajaran APH segera menindaklanjuti dugaan (penyelewengan) ini," ujar Arif Sutandi saat ditemui di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/4/2025).

Ia mengatakan, warga Desa Cipaku juga telah melaksanakan roadshow untuk melaporkan dugaan penyelewengan DD dan ADD yang digunakan sekdes untuk judi online.

Dari mulai ke Pemerintah Kecamatan Kadipaten, Inspektorat Kabupaten Majalengka, Unit Tipikor Satreskrim Polres Majalengka, dan lainnya.

Pihaknya mengakui, berdasarkan pengakuan Sekdes Cipaku nominal anggaran dari DD dan ADD yang telah digunakan untuk judi online tersebut mencapai Rp 500 juta.

"Sekretaris Desa Cipaku sudah mengakui bahwa anggaran Rp 500 juta itu digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading," ujar Arif Sutandi.

Ia pun telah mendengar langsung pengakuan dari Sekreraris Desa Cipaku mengenai dugaan penyelewengan anggaran itu dalam rapat bersama unsur Muspika Kadipaten.

Padahal, anggaran tersebut seharusnya digunakan pemerintah desa untuk melaksanakan program pembangunan di wilayah Desa Cipaku.

Baca juga: Sekretaris Desa Cipaku Majalengka Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online, Total Rp 500 Juta

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved