Inspektorat Kabupaten Majalengka Masih Audit Total Anggaran yang Diduga Diselewengkan Sekdes Cipaku

Inspektorat Kabupaten Majalengka sedang mengaudit dugaan penyelewengan Dana Desa

ISTIMEWA/ DOK INSPEKTORAT KABUPATEN MAJALENGKA
Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Kristiawan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Inspektorat Kabupaten Majalengka sedang mengaudit dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Sekretaris Desa Cipaku.


Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Kristiawan, mengatakan, jumlah anggaran yang diduga diselewengkan sekretaris desa juga hingga kini masih proses audit.


Menurut dia, total anggaran yang diduga diselewengkan tetap harus dihitung sesuai bukti yang ada meski Sekretaris Desa Cipaku telah menyampaikan nominalnya mencapai Rp 500 juta.

Baca juga: Sekdes Cipaku Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online, Bupati Majalengka Angkat Bicara


"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menghitung (total anggaran), karena harus sesuai dengan bukti yang didapatkan," ujar Hendra Kristiawan saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Sabtu (12/4/2025).


Ia mengatakan, jajarannya juga masih mengaudit penyelewengan anggaran yang berdasarkan pengakuan Sekretaris Desa Cipaku digunakan untuk judi online, togel, dan trading tersebut.


"Sementara tuduhan dan pengakuannya seperti itu (digunakan untuk bermain judi online, togel, dan trading), tetapi kami mencoba menguji kebenarannya," kata Hendra Kristiawan.


Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Majalengka juga masih mengumpulkan bukti, dan keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran oleh Sekretaris Desa Cipaku.


Pasalnya, selain mendapatkan bukti dari pelapor, pihaknya pun turut mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan terkait dugaan penyelewengan itu.

Baca juga: Usut Dugaan Sekdes Selewengkan Dana Desa, Warga Desa Cipaku Majalengka Desak Penegak Hukum Bertindak


Hendra menyampaikan, Inspektorat Kabupaten Majalengka menerima tiga pengaduan mengenai dugaan penyelewengan anggaran di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.


Di antaranya, bantuan langsung tunai (BLT) dari DD yang hingga kini belum disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dan kekosongan dana pada kas desa.


"Kami juga juga turut menerima pengaduan terkait dugaan penyelewengan dalam program PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) pada 2024," ujar Hendra Kristiawan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved