Bupati Majalengka Pastikan Hukuman Menanti Sekdes Cipaku Apabila Terbukti Selewengkan Dana Desa
Bupati Majalengka, Eman Suherman, memastikan, hukuman menanti Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Eman Suherman, memastikan, hukuman menanti Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Pasalnya, Sekdes Cipaku diduga menyelewengkan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD) hingga ratusan juta rupiah untuk bermain judi online, togel, serta trading.
Menurut dia, hukuman tersebut dipastikan akan diberikan apabila Sekdes Cipaku terbukti menyelewengkan anggaran yang berdasarkan pengakuannya mencapai Rp 500 juta.
Baca juga: Inspektorat Kabupaten Majalengka Masih Audit Total Anggaran yang Diduga Diselewengkan Sekdes Cipaku
"Jika tuduhan tersebut terbukti maka hukuman sudah menanti yang bersangkutan," ujar Eman Suherman saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/4/2025).
Namun, pihaknya mengakui, hukuman yang akan diberikan bergantung pada tingkat kesalahan sekdes, dan dipastikan bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengatakan, saat ini Inspektorat Kabupaten Majalengka juga sudah turun tangan untuk memeriksa dugaan penyelewengan anggaran oleh Sekdes Cipaku.
Hingga kini, masih menunggu laporan lebih lanjut dari Inspektorat Kabupaten Majalengka mengenai hasil audit, dan temuan bukti-bukti di lapangan dalam kasus itu.
"Semoga pekan ini rampung, sehingga bisa segera diputuskan untuk langkah selanjutnya seperti apa, termasuk pemberian hukumannya," kata Eman Suherman.
Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Kristiawan, menyampaikan, jajarannya menerima tiga pengaduan mengenai dugaan penyelewengan anggaran di Desa Cipaku.
Baca juga: Lisa Mariana Muncul ke Publik Bongkar Hubungan Gelapnya dengan Ridwan Kamil
Di antaranya, bantuan langsung tunai (BLT) dari DD yang hingga kini belum disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dan kekosongan dana pada kas desa.
Selain itu, pihaknya juga turut menerima pengaduan terkait dugaan penyelewengan dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada 2024.
"Hingga kini, seluruh pengaduan tersebut masih dalam proses audit, sehingga hasilnya belum bisa disampaikan ke Pak Bupati dan APH (aparat penegak hukum)," ujar Hendra Kristiawan.
Bupati Majalengka, Eman Suherman Diganjar Penghargaan Pendukung Gerakan Zakat Nasional |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Buka Turnamen Olahraga dan Seni Ikatan Notaris Ciayumajakuning, Peringati HUT RI |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Sepakat: Majalengka Resmi Ubah Hari Jadi dari 7 Juni ke 11 Februari |
![]() |
---|
APBD Perubahan Kabupaten Majalengka 2025 Defisit Rp55,2 Miliar, Bupati Eman Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Bupati Eman Suherman Resmi Ajukan Raperda Perubahan Hari Jadi Majalengka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.