Dokter yang Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Ternyata Punya Kelainan, Polisi: Suka Orang Pingsan
Priguna Anugerah ternyata mengidap kelainan sehingga melakukan aksi bejat terhadap salah seorang keluarga pasien
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang sempat disuntikan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.
Kombes Hendra menyampaikan, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 dan meminta korban tidak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.
Kemudian, pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.
"Setelah sadar korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.
Pelaku ini berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung saat ini. Sedangkan korban, warga Kota Bandung.
"Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom dan beberapa obat-obatan.
"Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.(*)
Diduga Punya Kelainan Seksual, Bocah Usia 12 Tahun di Indramayu Sodomi Teman Mainnya |
![]() |
---|
Imbas Kasus Dokter Cabul, KDM Minta RSHS dan Perguruan Tinggi Lakukan Evaluasi Menyeluruh |
![]() |
---|
Gegara Cabuli Anak Pasien, Karier Dokter Priguna Selesai, STR Dicabut, Tambah 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seusai Cabuli Keluarga Pasien di RSHS, Dokter Ini Ternyata Sempat Ingin Akhiri Hidupnya |
![]() |
---|
Detik-detik Dokter Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Alasan Cek Darah, Korban Dibuat Tak Sadar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.