Dokter yang Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Ternyata Punya Kelainan, Polisi: Suka Orang Pingsan
Priguna Anugerah ternyata mengidap kelainan sehingga melakukan aksi bejat terhadap salah seorang keluarga pasien
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Priguna Anugerah, sosok pelaku yang merupakan dokter titipan dari Unpad untuk menjalani pendidikan spesialis anastesi ternyata mengidap kelainan sehingga melakukan aksi bejat terhadap salah seorang keluarga pasien di RSHS Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut pelaku ini memiliki kelainan yaitu senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
"Pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," katanya di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Gegara Cabuli Anak Pasien, Karier Dokter Priguna Selesai, STR Dicabut, Tambah 12 Tahun Penjara
Kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka meminta korban diambil darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7, serta meminta korban tak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, kemarin.
Kemudian, pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut.
Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.
"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.(*)

Kronologi
Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
"Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," katanya.
Modus operandi pelaku, kata Hendra, pelaku seorang dokter pelajar dari Unpad yang tengah mengambil spesialis anastesi di RSHS Bandung.
Pelaku ini melakukan pengecekan darah ke keluarga pasien, berinisial FH (21) yang merupakan anak dari salahsatu pasien yang dirawat di RSHS.
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang sempat disuntikan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.
Kombes Hendra menyampaikan, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 dan meminta korban tidak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.
Kemudian, pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.
"Setelah sadar korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.
Pelaku ini berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung saat ini. Sedangkan korban, warga Kota Bandung.
"Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom dan beberapa obat-obatan.
"Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.(*)
Diduga Punya Kelainan Seksual, Bocah Usia 12 Tahun di Indramayu Sodomi Teman Mainnya |
![]() |
---|
Imbas Kasus Dokter Cabul, KDM Minta RSHS dan Perguruan Tinggi Lakukan Evaluasi Menyeluruh |
![]() |
---|
Gegara Cabuli Anak Pasien, Karier Dokter Priguna Selesai, STR Dicabut, Tambah 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seusai Cabuli Keluarga Pasien di RSHS, Dokter Ini Ternyata Sempat Ingin Akhiri Hidupnya |
![]() |
---|
Detik-detik Dokter Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Alasan Cek Darah, Korban Dibuat Tak Sadar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.