Diprotes Musisi, Pemkot Cirebon Buka Suara Soal Larangan Live Music Selama Ramadan

Pemkot Cirebon akhirnya merespons protes dari musisi terkait larangan live music di restoran dan kafe selama bulan Ramadan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KEBIJAKAN PEMKOT CIREBON - Gedung Balai Kota Cirebon yang berada di Jalan Siliwangi. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akhirnya merespons protes dari musisi terkait larangan live music di restoran dan kafe selama bulan Ramadan. 


Charlie menegaskan, bahwa musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga mata pencaharian bagi banyak musisi.


“Bagi saya, musik adalah bagian dari kehidupan, bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga memberikan banyak nafkah bagi para musisi,” katanya.


Ia juga menilai kebijakan ini tidak adil karena langsung berdampak pada keberlangsungan hidup para musisi.


"Larangan ini pasti menjadi pukulan berat bagi para musisi yang telah menggantungkan hidupnya di industri ini."


"Saya sangat menghormati bulan suci Ramadan dan memahami pentingnya menjaga ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah."


"Namun, kebijakan ini menurut saya sangat tidak adil,” ujarnya.


Charlie berharap Pemkot Cirebon bersedia berdialog dengan para musisi untuk mencari solusi yang lebih adil.


“Oleh karena itu, ini saran saya kepada Bapak Wali Kota Kang Edo, Ibu Wakil Bu Farida, serta dinas-dinas terkait, ayo ajak para musisi untuk ngobrol dan berdiskusi."


"Jangan sampai ada yang merasa dibunuh ladangnya," ucap Charlie.


Musisi lain, Denny Chasmala, juga menyoroti kebijakan ini lewat akun Instagramnya, @dennychasmala.


“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, masa tega main live music dilarang di bulan puasa? Tinggal dikecilkan volume sound system-nya. Kalau tidak main musik, bagaimana mereka bisa cari nafkah? Ayo ditinjau lagi, Pak/Bu,” tulis Denny dalam unggahannya.


Menurutnya, larangan tersebut berpotensi mematikan sumber penghasilan musisi daerah yang sebelumnya sudah terdampak pandemi dan berbagai pembatasan.


Pemkot Cirebon sebelumnya menerbitkan SE Wali Kota Cirebon Nomor: 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR yang mengatur operasional usaha kepariwisataan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.


Salah satu poin dalam SE tersebut adalah larangan live music di restoran, kafe dan tempat hiburan.


Selain itu, aturan ini juga mengatur agar tempat usaha makanan dan minuman tetap beroperasi dengan ketentuan tertentu, seperti menutup sebagian besar etalase, tidak melayani makan di tempat hingga pukul 12.00 WIB, serta tidak mengganggu umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.


Namun, kebijakan ini memicu pertanyaan dari warganet.


Beberapa pengguna media sosial mempertanyakan adanya razia di kafe yang menyajikan live music, sementara konser di salah satu mal justru tetap berjalan tanpa hambatan.


Hingga kini, Pemkot Cirebon masih mempertimbangkan evaluasi kebijakan ini.


Namun, belum ada kepastian kapan keputusan terkait larangan live music akan diubah atau diperjelas.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved