Diprotes Musisi, Pemkot Cirebon Buka Suara Soal Larangan Live Music Selama Ramadan

Pemkot Cirebon akhirnya merespons protes dari musisi terkait larangan live music di restoran dan kafe selama bulan Ramadan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KEBIJAKAN PEMKOT CIREBON - Gedung Balai Kota Cirebon yang berada di Jalan Siliwangi. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akhirnya merespons protes dari musisi terkait larangan live music di restoran dan kafe selama bulan Ramadan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akhirnya merespons protes dari musisi terkait larangan live music di restoran dan kafe selama bulan Ramadan.


Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima keluhan tersebut dan telah melaporkan hasil evaluasi kepada Wali Kota Cirebon.


“Ya baik, kami (pemerintah daerah dalam hal ini Disbudpar) menerima masukan dan kritik tersebut dengan hati terbuka."


"Sangat menerima karena mereka bagian dari ekosistem pariwisata dan dengan kebijakan pemerintah daerah terdampak,” ujar Agus saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (19/3/2025) sore.

Baca juga: Geger, Mayat Pria Ditemukan di Belakang Lapangan Futsal Larangan Cirebon, Ini Kata Polisi


Meski begitu, Agus belum bisa memastikan apakah evaluasi tersebut akan berujung pada perubahan kebijakan dalam waktu dekat atau baru diterapkan tahun depan.


“Kami merespons keluhan dari teman-teman musisi, yaitu untuk jadi bahan evaluasi."


"Kami sudah menyampaikan ini kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan."


"Namun demikian, kami belum dapat memastikan apakah evaluasi ini akan menentukan keputusan pimpinan dalam waktu dekat ini atau tidak."


"Apakah di sisa waktu puasa ini masih ada evaluasi atau menjadi evaluasi untuk tahun depan," ucapnya.


Agus menegaskan bahwa pihaknya sudah menyusun laporan dan menyerahkannya kepada Wali Kota Cirebon, termasuk mengenai ketidaksesuaian aturan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor: 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR.


Seperti diketahui, kebijakan Pemkot Cirebon terkait larangan live music menuai kritik dari sejumlah musisi.


Salah satunya adalah Charlie Van Houten, vokalis Setia Band asal Cirebon.

Baca juga: Pemkot Cirebon Larang Live Music Saat Ramadan, Musisi Denny Chasmala Angkat Bicara


Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @charly_setiaku, Charlie menilai larangan tersebut berdampak besar terhadap musisi lokal yang menggantungkan hidup dari live performance.


“Saya mendapatkan kabar bahwa pemerintah kota Cirebon melarang adanya live musik di restoran-restoran dan di kafe-kafe selama bulan Ramadan,” jelas Charlie dalam unggahannya yang dikutip Tribun, Rabu (19/3/2025).


Charlie menegaskan, bahwa musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga mata pencaharian bagi banyak musisi.


“Bagi saya, musik adalah bagian dari kehidupan, bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga memberikan banyak nafkah bagi para musisi,” katanya.


Ia juga menilai kebijakan ini tidak adil karena langsung berdampak pada keberlangsungan hidup para musisi.


"Larangan ini pasti menjadi pukulan berat bagi para musisi yang telah menggantungkan hidupnya di industri ini."


"Saya sangat menghormati bulan suci Ramadan dan memahami pentingnya menjaga ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah."


"Namun, kebijakan ini menurut saya sangat tidak adil,” ujarnya.


Charlie berharap Pemkot Cirebon bersedia berdialog dengan para musisi untuk mencari solusi yang lebih adil.


“Oleh karena itu, ini saran saya kepada Bapak Wali Kota Kang Edo, Ibu Wakil Bu Farida, serta dinas-dinas terkait, ayo ajak para musisi untuk ngobrol dan berdiskusi."


"Jangan sampai ada yang merasa dibunuh ladangnya," ucap Charlie.


Musisi lain, Denny Chasmala, juga menyoroti kebijakan ini lewat akun Instagramnya, @dennychasmala.


“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, masa tega main live music dilarang di bulan puasa? Tinggal dikecilkan volume sound system-nya. Kalau tidak main musik, bagaimana mereka bisa cari nafkah? Ayo ditinjau lagi, Pak/Bu,” tulis Denny dalam unggahannya.


Menurutnya, larangan tersebut berpotensi mematikan sumber penghasilan musisi daerah yang sebelumnya sudah terdampak pandemi dan berbagai pembatasan.


Pemkot Cirebon sebelumnya menerbitkan SE Wali Kota Cirebon Nomor: 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR yang mengatur operasional usaha kepariwisataan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.


Salah satu poin dalam SE tersebut adalah larangan live music di restoran, kafe dan tempat hiburan.


Selain itu, aturan ini juga mengatur agar tempat usaha makanan dan minuman tetap beroperasi dengan ketentuan tertentu, seperti menutup sebagian besar etalase, tidak melayani makan di tempat hingga pukul 12.00 WIB, serta tidak mengganggu umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.


Namun, kebijakan ini memicu pertanyaan dari warganet.


Beberapa pengguna media sosial mempertanyakan adanya razia di kafe yang menyajikan live music, sementara konser di salah satu mal justru tetap berjalan tanpa hambatan.


Hingga kini, Pemkot Cirebon masih mempertimbangkan evaluasi kebijakan ini.


Namun, belum ada kepastian kapan keputusan terkait larangan live music akan diubah atau diperjelas.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved