Pemkot Cirebon Larang Live Music Saat Ramadan, Musisi Denny Chasmala Angkat Bicara

Pemkot Cirebon menerbitkan kebijakan terkait operasional tempat usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 2025

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
ISTIMEWA
LARANGAN LIVE MUSIC - Tangkapan layar postingan salah satu musisi Indonesia, Denny Chasmala soal Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang menerbitkan kebijakan terkait operasional tempat usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 2025, di mana salah satu poin yang diatur adalah larangan penyediaan fasilitas live music di restoran, kafe dan tempat hiburan 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menerbitkan kebijakan terkait operasional tempat usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 2025.


Salah satu poin yang diatur adalah larangan penyediaan fasilitas live music di restoran, kafe dan tempat hiburan.


Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor: 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H Tahun 2025, yang diterbitkan pada 26 Februari 2025.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Indramayu dan Majalengka Kembali Meroket, Sentuh Rp 1.745.000 per Gram


Selain larangan live music, kebijakan ini juga mengatur agar tempat usaha makanan dan minuman tetap beroperasi dengan ketentuan tertentu.


Misalnya, sebagian besar etalase harus ditutup, tidak melayani makan di tempat hingga pukul 12.00 WIB, serta tidak mengganggu umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.


Tampaknya, kebijakan ini mendapat reaksi dari salah satu musisi ternama Indonesia, Denny Chasmala.


Melalui akun Instagram pribadinya, @dennychasmala, ia menyoroti dampak larangan live music terhadap para musisi lokal yang menggantungkan hidup dari pertunjukan musik di kafe dan tempat hiburan.


“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Bapak @effendiedo65 dan Ibu @sitifarida.pfficial, serta Bapak/Ibu Satpol PP di Cirebon. Yah, masa tega main live music dilarang di bulan puasa? Tinggal dikecilkan volume sound system-nya. Kalau tidak main musik, bagaimana mereka bisa cari nafkah? Ayo ditinjau lagi, Pak/Bu,” tulis Denny dalam unggahannya, seperti dikutip Tribun, Rabu (19/3/2025) dini hari.


Menurut Denny, larangan tersebut bisa mematikan sumber penghasilan musisi daerah yang sudah terdampak pandemi dan berbagai kebijakan pembatasan sebelumnya.


Unggahan yang sudah disukai 1.779 pengguna dan 88 berbagi itu langsung menuai beragam tanggapan dari warganet. 

Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Api Beraksi di Cianjur, Tertangkap dan Babak Belur Dihajar Massa


Banyak yang menyayangkan kebijakan Pemkot Cirebon karena dinilai tidak adil bagi pekerja seni.


Bahkan, beberapa warganet menyinggung adanya acara live music di kafe yang dirazia, sementara konser di halaman salah satu mal justru dibiarkan berlangsung tanpa hambatan.


"Selagi ke atasnya amplop tebal ya aman. Contohnya kemarin hari Sabtu acara @dcdc.official lancar di g**g***ll hehee,"* tulis akun @roeal.04.


Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Cirebon belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik kebijakan tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved