Warga Ciduk Pemuda yang Mau Ambil Paket Sabu di Cirebon, Polisi: Sudah 4 Kali Terima Kiriman

Seorang pemuda berinisial DH (29), warga Kota Cirebon, diamankan saat hendak mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di sebuah pohon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Dok Warga
KASUS NARKOTIKA - Warga Kampung Gambir Baru RW.15, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon tangkap pengendara motor yang hendak mengambil narkotika jenis sabu di sebuah pohon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang pemuda berinisial DH (29), warga Kota Cirebon, diamankan warga Kampung Gambir Baru, RW 15, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, saat hendak mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di sebuah pohon.


DH akhirnya diserahkan ke polisi, yang kemudian menemukan barang bukti tambahan di rumahnya.


Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, membenarkan kejadian tersebut.


Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik DH pada Minggu (9/3/2025) petang.

Baca juga: Gara-Gara Chat Mencurigakan, Pemuda di Kota Cirebon Ketahuan Mau Ambil Sabu di Pohon


"Kami dari satuan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, bahwa benar semalam kami mendapat laporan dari masyarakat yang mengamankan seorang pengendara motor seorang pemuda yang akan mengambil narkotika jenis sabu-sabu," ujar Juntar saat diwawancarai di kantornya, Senin (10/3/2025).


Setelah menerima laporan, polisi segera menuju lokasi dan mengamankan DH.


Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan paket sabu tambahan.


"Jadi dari hasil pengembangan sementara, yang bersangkutan sudah 4 kali menerima paketan kiriman sebanyak 20 paket dan yang keempat ini ditangkap warga untuk diedarkan di Kota Cirebon," ucapnya.


Warga Kampung Gambir Baru awalnya curiga dengan perilaku DH yang bolak-balik masuk ke kampung mereka.


Salah satu warga, Sadam Nugraha (32) mengatakan, bahwa pemuda tersebut terlihat kebingungan mencari alamat.


"Dia bilang nyari Dwi, tapi saya bilang, di kampung kami tidak ada yang namanya Dwi. Akhirnya dia pergi lagi dan kami pun tidak terlalu memikirkannya," jelas Sadam.


Namun, tak lama setelah waktu Isya, DH kembali muncul di luar gapura kampung.


Saat didekati warga, ia mencoba kabur, tetapi berhasil diamankan.


"Alhamdulillah, dia tidak bisa kabur alias berhasil kami tahan. Kami bawa dia ke pos kamling dan sempat kesal karena dia berbelit-belit, ngaku bukan maling," katanya.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Tapi Mohon Maaf Kelompok Ini Tak Dapat Tunjangan


Kecurigaan warga semakin kuat setelah seorang pensiunan polisi yang tinggal di kampung tersebut ikut menginterogasi DH.


Saat memeriksa ponsel DH, ditemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba.


"Dari chat di HP-nya, ada yang menunjuk satu pohon, dan kebetulan pohon itu ada di halaman kampung kami. Setelah kami cek, benar saja, ada paket sabu yang jatuh dari atas pohon," ujarnya.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan total 35 paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,9 gram, baik dari lokasi kejadian maupun di rumah DH.


"Barang bukti yang berhasil kita amankan, total semuanya baik yang diamankan di masyarakat di Pronggol maupun yang dari rumahnya, jumlahnya 35 paket kalau timbangan kotornya sekitar 9,9 gram," ucap Juntar.


Dari hasil pemeriksaan, DH mengaku sudah mengonsumsi sabu selama tujuh bulan dan baru mulai mengedarkan barang haram itu selama satu minggu.


Barang yang diterimanya berasal dari seseorang yang tidak ia kenal.


"Intinya sedang kami kembangkan dari luar Cirebon," jelas dia.


Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved