THR 2025 Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta Cair Bulan Ini, Masing-masing Dapat Uang Tunai Segini

THR Pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan THR ASN lainnya seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan lainnya. 

Kompas.com
UANG THR 2025 CAIR - THR Pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan THR ASN lainnya seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan lainnya 

Lalu, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025?

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Lebih lanjut, bagaimana ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta?

Aturan THR karyawan swasta

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:

- Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus

- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), 

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah

- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

- Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Sanksi bagi perusahaan

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved