THR Driver Ojol 2025

ALHAMDULILLAH, Driver Ojol Dapat THR 2025 dari Aplikator, Ini Jadwal Pencairan dan Aturannya

Bahkan kepastian apakah THR ojol 2025 akan diberikan dalam bentuk uang tunai atau barang masih belum dipastikan.

Penulis: Sartika Harun | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa menagih janji pemerintah untuk memberikan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2022./ Dalam aksinya, para ojol melakukan long march sambil mendorong motor mereka hingga ke depan Balaikota Cirebon, Rabu (9/8/2023). 

"Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami," kata dia.

Baca juga: 3 Kriteria Penerima THR 2025 untuk Karyawan Swasta, Cair Sebentar Lagi

Maxim Beri Bantuan Hari Raya

Sementara itu, driver ojek online mitra Maxim dipastikan akan dapat Bantuan Hari Raya (BHR).

Kepastian tersebut disampaikan Goverment Relations & Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Kapan BHR ojol Maxim cair?

Widhi bilang, proses pencairan BHR akan dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025. "Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya mengutip Kompas.com.

Baca juga: Masuk Waktu Imsak Wilayah Kabupaten Majalengka, Ini Jadwal Adzan Shubuh Hari Ini 10 Ramadan 2025

Namun, pihak manajemen Maxim belum bisa memastikan skema pemberian BHR ke mitra pengemudinya, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Menurut Widhi, saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR. "Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji.

Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Tuntutan agar pengemudi ojol mendapatkan THR semakin kuat setelah berbagai serikat pekerja dan komunitas pengemudi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker, menuntut agar pemerintah segera menetapkan aturan yang mengakomodasi hak mereka sebagai pekerja di sektor transportasi daring.

Dalam aksi tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja karena mereka menghasilkan jasa dan menerima upah, sehingga sudah sewajarnya jika mereka mendapatkan THR seperti pekerja lainnya.

Baca juga: 16.960 Kuota Penumpang Mudik Gratis Motor 2025 Resmi Dibuka, Ada 16 Ribu Tiket Gratis, Ini Syaratnya

“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” ujar Lily.

Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan juga menegaskan, tuntutan THR bagi pengemudi ojol merupakan hal yang rasional dan harus diperjuangkan, mengingat kontribusi besar mereka dalam sektor transportasi serta ketidakpastian kondisi kerja yang seringkali merugikan pengemudi.

“Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk," ungkapnya.

"Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta perburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” tambah Lily.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved