THR Driver Ojol 2025

Bukan THR, Maxim Indonesia Kasih Bantuan Hari Raya untuk Driver Ojol, Begini Skemanya

Maxim Indonesia tak sepakat dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojek online (ojo

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa menagih janji pemerintah untuk memberikan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2022./ Dalam aksinya, para ojol melakukan long march sambil mendorong motor mereka hingga ke depan Balaikota Cirebon, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNCIREBON.COM -  Maxim Indonesia tak sepakat dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojek online (ojol) berupa uang tunai. Sebab, hubungan aplikator dengan ojol adalah kemitraan.

Hal tersebut disampaikan Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir melalui keterangan resmi. Dia menegaskan, hubungan Maxim dan mitra driver bukan hubungan pemberi kerja dan karyawan.

"Dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan," ujar Yuan.

Baca juga: Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini

Meski begitu, Yuan mengatakan Maxim Indonesia menyiapkan program Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojol di seluruh kota operasional di Indonesia.

Adapun BHR yang diberikan berupa bantuan bahan pokok untuk mitra ojol dan masyarakat, pengurangan potongan aplikasi bagi ojol yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

Lebih jauh, dia menegaskan, pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.

Baca juga: Rute Mudik Gratis Jasa Marga 2025 Tujuan Jogja via Jalur Utara, Ada 1.350 Kuota, Ini Cara Daftarnya

"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat, Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," kata dia.

Sebagai catatan, permintaan THR ojol dalam bentuk uang tunai disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Dia mengaku, skema dan hitung-hitungannya sedang dirumuskan, namun bentuknya harus uang tunai.

"Ini yang kemudian terkait dengan formula yang kita butuh waktu melihat kompleksitas tadi. Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai. Yang namanya terkait dengan hari raya kita kejar, kita punya target waktu," tuturnya.

Baca juga: Disepakati Rp42.000, Segini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Karawang Tahun 2025, Segera Cek

Aturan soal THR itu juga akan segera rampung. Sekarang tengah dibahas soal besarannya berdasarkan berbagai faktor.

"Jadi saya optimis tidak lama lagi itu akan selesai, Itu bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, jam kerjanya. Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula," kata Yassierli.

 Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan oleh perusahaan aplikasi ride hailing dalam bentuk uang tunai.

Namun, dia menegaskan masih dibutuhkan lebih banyak waktu untuk memastikan formula akhir untuk pembayaran THR untuk driver ojek online. 

Baca juga: Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis Jadi Segini

"Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

Pihaknya saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR ojol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved