Jadwal Lengkap Pencairan THR PNS, PPPK hingga Ojol 2025 Dipastikan Cair 100 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan proses finalisasi masih dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Istimewa
THR 2025 CAIR - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan proses finalisasi masih dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNCIREBON.COM - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN), belum ditentukan secara pasti oleh pemerintah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan proses finalisasi masih dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan, Peraturan Presiden mengenai THR ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden.

"Kalau tanya THR, bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Sri Mulyani pun memastikan bahwa THR itu bakal cair 100 persen kepada ASN. 

"Segera. Insya Allah (100 persen)," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memastikan bahwa THR bagi ASN akan dicairkan pada Maret 2025.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR ASN telah disiapkan oleh Menteri Keuangan. 

"Alokasi anggaran untuk masing-masing instansi pemerintah sudah disiapkan," katanya dalam sebuah video yang disiarkan oleh Kemenpan RB pada hari Jumat, 7 Maret 2025.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, keduanya juga merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN.

Baca juga: CEK BESARAN THR Pensiunan PNS 2025 Sebentar Lagi Cair Dapat Segini

Bagaimana Perhitungan Besaran THR?
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Setiap instansi, diwajibkan untuk menyalurkan THR menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam.

Bagi kelompok ASN, termasuk PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan TNI/Polri dan Pejabat Negara, mereka juga berhak menerima gaji ke-13.

Namun, kelompok yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved