Minggu, 12 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

CEK BESARAN THR Pensiunan PNS 2025 Sebentar Lagi Cair Dapat Segini

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja

Pixabay.com/iqbalnuril
THR PENSIUNAN PNS - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja 

TRIBUNCIREBON.COM - Kapan THR pensiunan PNS 2025 cair dan dibayar penuh atau tidak belum lama ini mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

Di akhir artikel akan dibahas juga berapa besaran nominal pensiunan PNS tahun lalu sehingga bisa jadi acuan untuk pencairan THR tahun ini. 

Sesuai namanya, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Di bulan Maret-April ini, waktunya umat muslim merayakan Idulfitri. 

Tidak hanya pegawai aktif, namun pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berhak menerima THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN. 

Pencairan THR Pensiunan PNS itu rencananya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, Insya'Allah segera selesai," katanya mengutip Kompas.com, Rabu (5/3/2025).  

Baca juga: Maxim Beri Bantuan THR, Pencairan 2 Minggu Sebelum Lebaran 2025, Segera Catat Ini Tanggalnya

Dibayar Penuh atau Tidak?

Apakah pencairan THR PNS akan dibayarkan penuh 100 persen atau tidak ternyata belum dipastikan. 

Saat ditanya, Bendahara Negara, Sri Mulyani enggan memberikan jawaban. 

Namun, pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun ini.

Jumlah ini lebih besar jika dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp 48,7 triliun.

Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair?

Hingga Jumat (7/3/2025), pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pencairan THR untuk ASN tahun ini.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved