THR Driver Ojol 2025
Besaran THR Driver Ojol Tahun 2025 dari Aplikator, Berikut Jadwal Pencairannya
Bahkan kepastian apakah THR ojol 2025 akan diberikan dalam bentuk uang tunai atau barang masih belum dipastikan.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula," lanjut Yassierli.
Dia memastikan respons beberapa pengusaha aplikator menyatakan siap dengan THR ojol. Hal itu terbukti dari interaksi dan diskusi saat pembahasan aturan berlangsung.
Pihak aplikator juga, menurutnya, tidak bersikukuh untuk menegaskan kebijakan tertentu.
"Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami," kata dia.
Baca juga: 3 Kriteria Penerima THR 2025 untuk Karyawan Swasta, Cair Sebentar Lagi
Maxim Beri Bantuan Hari Raya
Sementara itu, driver ojek online mitra Maxim dipastikan akan dapat Bantuan Hari Raya (BHR).
Kepastian tersebut disampaikan Goverment Relations & Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kapan BHR ojol Maxim cair?
Widhi bilang, proses pencairan BHR akan dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025. "Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya mengutip Kompas.com.
Namun, pihak manajemen Maxim belum bisa memastikan skema pemberian BHR ke mitra pengemudinya, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Menurut Widhi, saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR. "Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji.
Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Tuntutan agar pengemudi ojol mendapatkan THR semakin kuat setelah berbagai serikat pekerja dan komunitas pengemudi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker, menuntut agar pemerintah segera menetapkan aturan yang mengakomodasi hak mereka sebagai pekerja di sektor transportasi daring.
Dalam aksi tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja karena mereka menghasilkan jasa dan menerima upah, sehingga sudah sewajarnya jika mereka mendapatkan THR seperti pekerja lainnya.
“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” ujar Lily.
ALHAMDULILLAH THR CAIR, Driver Ojol Grab Dapat Uang Tunai Segini, 4 Syarat Ini yang Wajib Dipenuhi |
![]() |
---|
THR OJOL GRAB CAIR, Driver Bisa Dapat Uang Tunai Segini, Tapi Ada 4 Syarat Ini yang Wajib Dipenuhi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Prabowo Subianto Panggil Bos GOTO Patrick Walujo ke Istana, Bahas THR Ojol? |
![]() |
---|
Bukan THR, Maxim Indonesia Kasih Bantuan Hari Raya untuk Driver Ojol, Begini Skemanya |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Driver Ojol Dapat THR 2025 dari Aplikator, Ini Jadwal Pencairan dan Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.