Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Satlantas Polres Majalengka Bakal Gencarkan Penindakan Travel Gelap

Jajaran Satlantas Polres Majalengka bakal menggencarkan penindakan terhadap travel gelap yang beroperasi di Majalengka

ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
TRAVEL GELAP - Petugas Satlantas Polres Majalengka saat menindak travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/3/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirenon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Satlantas Polres Majalengka bakal menggencarkan penindakan terhadap travel gelap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka.


Terutama di momen menjelang dan selama Arus Mudik hingga Balik Lebaran 2025 untuk memastikan ketertiban angkutan penumpang di wilayah hukum Polres Majalengka.


Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono S, mengatakan, operasi travel gelap akan digencarkan pada periode Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025.

Baca juga: Ketahuan Angkut Penumpang, Travel Gelap di Jalan KH Abdul Halim Ditindak Satlantas Polres Majalengka


Menurut dia, digencarkannya operasi tersebut untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, dan memastikan keamanan serta kenyamanan penumpang yang mudik merayakan Lebaran di kampung halaman.


"Kami menggencarkan operasi travel gelap agar saat arus mudik dan balik Lebaran tidak ada lagi yang beroperasi," kata Rudy Sudaryono S saat ditemui usai penindakan travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/3/2025).


Ia mengatakan, operasi travel gelap juga bertujuan untuk menjaga ketertiban, dan keamanan transportasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka.


Pihaknya mengakui, selain membahayakan dari sisi keselamatan lalu lintas, dari sisi kerawanan tindak kriminalitas dalam travel gelap juga masih cukup tinggi.


Karenanya, Rudy mengimbau masyarakat Kabupaten Majalengka yang hendak mudik ke kampung halaman untuk menggunakan angkutan penumpang yang dipastikan mengantongi izin resmi.

Baca juga: Melihat Azan Pitu di Cirebon, Lantunan Harmonis 7 Muazin, Usir Wabah Sejak Zaman Sunan Gunung Jati


"Kendaraan yang digunakan untuk travel gelap ini tidak memenuhi standar kelayakan angkutan penumpang, sehingga membahayakan keselamatan penumpang," ujar Rudy Sudaryono S.


Ia menyampaikan, keberadaan travel gelap juga merugikan angkutan penumpang yang melayani perjalanan antardaerah yang melintasi wilayah Kabupaten Majalengka, dan memiliki izin resmi.


Pihaknya pun bakal terus memberantas travel gelap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka untuk memastikan keselamatan para penumpang.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved