Ketahuan Angkut Penumpang, Travel Gelap di Jalan KH Abdul Halim Ditindak Satlantas Polres Majalengka
Satlantas Polres Majalengka menindak travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka menindak travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Para petugas tampak menyetop minibus yang diduga merupakan travel gelap, karena kedapatan mengangkut penumpang meski tidak mengantongi izin angkutan penumpang.
Petugas pun langsung menindak dan memberikan sanksi tilang kepada travel gelap yang terbukti memungut biaya terhadap penumpang, tetapi tidak memiliki izin melalui perusahaan resmi.
Baca juga: Travel Gelap di Cirebon Ditindak Polisi, Ketahuan Angkut Penumpang
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono S, mengatakan, penindakan terhadap travel gelap itu untuk memastikan keselamatan penumpang, dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Sebab, menurut dia, spesifikasi kendaraan yang digunakan untuk travel gelap itu tidak memenuhi standar keselamatan angkutan penumpang.
"Ini membahayakan, karena kendaraannya tidak didesain untuk angkutan penumpang," ujar Rudy Sudaryono S saat ditemui di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/3/2025).
Ia mengatakan, keberadaan travel gelap juga merugikan angkutan penumpang yang melayani perjalanan antardaerah yang melintasi wilayah Kabupaten Majalengka, dan memiliki izin resmi.
Baca juga: Jadwal All England Open 2025, Lengkap Dengan Hasil Drawingnya, Posisi Ginting Digantikan
Karenanya, pihaknya bakal terus memberantas travel gelap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka untuk memastikan keselamatan para penumpang.
Rudy mengimbau masyarakat yang akan bepergian keluar daerah untuk menggunakan angkutan penumpang yang telah mengantongi izin resmi, dan jangan sekali-kali menaiki travel gelap.
Pasalnya, kendaraan yang digunakan untuk angkutan penumpang telah didesain sedemikian rupa, sehingga dilengkapi fitur-fitur keselamatan, dan memerhatikan kenyamanan penumpang.
"Travel gelap ini tidak memenuhi standar kelayakan angkutan penumpang, sehingga membahayakan keselamatan penumpang," kata Rudy Sudaryono S.
Kasat Lantas Polres Majalengka Salurkan Bansos Kepada Penggali Kubur di Makam Martaguna |
![]() |
---|
Warung Kelontong di Majalengka Kedapatan Jual Miras, Polisi Turun Tangan, Ini Temuannya |
![]() |
---|
Cegah Penyakit Masyarakat, Polres Majalengka Kembali Razia Kos-Kosan dan Tempat Nongkrong |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 3 Orang Anarko Jadi Tersangka Dugaan Kericuhan Demo di Gedung DPRD Majalengka |
![]() |
---|
Fakta di Balik Aksi Massa di Majalengka, Polisi Amankan 126 Pemuda, Bawa Sajam, Diduga Mau Merusuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.