Ketahuan Angkut Penumpang, Travel Gelap di Jalan KH Abdul Halim Ditindak Satlantas Polres Majalengka

Satlantas Polres Majalengka menindak travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
TRAVEL GELAP - Petugas Satlantas Polres Majalengka saat menindak travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/3/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka menindak travel gelap di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.


Para petugas tampak menyetop minibus yang diduga merupakan travel gelap, karena kedapatan mengangkut penumpang meski tidak mengantongi izin angkutan penumpang.


Petugas pun langsung menindak dan memberikan sanksi tilang kepada travel gelap yang terbukti memungut biaya terhadap penumpang, tetapi tidak memiliki izin melalui perusahaan resmi.

Baca juga: Travel Gelap di Cirebon Ditindak Polisi, Ketahuan Angkut Penumpang


Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono S, mengatakan, penindakan terhadap travel gelap itu untuk memastikan keselamatan penumpang, dan mencegah kecelakaan lalu lintas.


Sebab, menurut dia, spesifikasi kendaraan yang digunakan untuk travel gelap itu tidak memenuhi standar keselamatan angkutan penumpang.


"Ini membahayakan, karena kendaraannya tidak didesain untuk angkutan penumpang," ujar Rudy Sudaryono S saat ditemui di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/3/2025).


Ia mengatakan, keberadaan travel gelap juga merugikan angkutan penumpang yang melayani perjalanan antardaerah yang melintasi wilayah Kabupaten Majalengka, dan memiliki izin resmi.

Baca juga: Jadwal All England Open 2025, Lengkap Dengan Hasil Drawingnya, Posisi Ginting Digantikan


Karenanya, pihaknya bakal terus memberantas travel gelap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka untuk memastikan keselamatan para penumpang.


Rudy mengimbau masyarakat yang akan bepergian keluar daerah untuk menggunakan angkutan penumpang yang telah mengantongi izin resmi, dan jangan sekali-kali menaiki travel gelap.


Pasalnya, kendaraan yang digunakan untuk angkutan penumpang telah didesain sedemikian rupa, sehingga dilengkapi fitur-fitur keselamatan, dan memerhatikan kenyamanan penumpang.


"Travel gelap ini tidak memenuhi standar kelayakan angkutan penumpang, sehingga membahayakan keselamatan penumpang," kata Rudy Sudaryono S.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved