Kasus Penipuan di Majalengka

TERANCAM 4 Tahun Penjara, Pria Asal Ciamis Nekat Bawa Kabur Motor Usai Cari Jodoh Lewat Aplikasi

TERANCAM 4 Tahun Penjara, Pria Asal Ciamis Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor, Modus Cari Jodoh Lewat Aplikasi

Google
BAWA KABUR MOTOR- Cari Jodoh Lewat Aplikasi, Pria Asal Ciamis Nekat Bawa Kabur Motor 

"Tersangka mendekati korban melalui aplikasi pencarian jodoh," kata Kenedy Joko Lelono saat ditemui di Mapolsek Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Selasa (25/2/2025).

Ia mengatakan, setelah berkomunikasi selama kira-kira dua hari melalui aplikasi pencarian jodoh tersebut keduanya sepakat untuk bertemu di rumah korban pada Kamis (20/2/2025).

Setibanya di rumah korban, tersangka mengajak untuk mengunjungi obyek wisata Terasering Panyaweuyan di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban menikmati santap siang di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Harga Emas Antam di Surabaya dan Malang Hari Ini 25 Februari 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini

"Saat itu, tersangka TT berpura-pura meminjam sepeda motor korban, dan langsung kabur ke Ciamis setelah menerima kunci beserta surat-suratnya," ujar Kenedy Joko Lelono.

Pihaknya pun mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, karena dikhawatirkan akan berniat tidak baik atau bahkan mencelakai.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Maja untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus penggelapan sepeda motor tersebut.

"Akibat perbuatannya, tersangka TT dijerat Pasal 372 KUHP, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Kenedy Joko Lelono.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved