Kasus Penipuan di Majalengka

TERANCAM 4 Tahun Penjara, Pria Asal Ciamis Nekat Bawa Kabur Motor Usai Cari Jodoh Lewat Aplikasi

TERANCAM 4 Tahun Penjara, Pria Asal Ciamis Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor, Modus Cari Jodoh Lewat Aplikasi

Google
BAWA KABUR MOTOR- Cari Jodoh Lewat Aplikasi, Pria Asal Ciamis Nekat Bawa Kabur Motor 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polsek Maja menangkap pria asal Kabupaten Ciamis berinisial TT (38) yang terbukti membawa kabur sepeda motor milik warga Kabupaten Majalengka.

Kapolsek Maja, AKP Kenedy Joko Lelono, mengatakan, TT ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (23/2/2025) malam.

Menurut dia, modus TT yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dalam melancarkan aksinya ialah berpura-pura mencari jodoh, dan mengajak korban berkenalan.

Baca juga: 5 Tradisi Jelang Puasa Ramadhan di Kabupaten Kuningan, Ada Munggahan hingga Koprek Bangunkan Sahur

Bahkan, tersangka juga sengaja datang jauh-jauh dari Ciamis ke rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (20/2/2025).

"Tersangka dari Ciamis ke rumah korban untuk berkenalan, dan berpura-pura mencari jodoh," ujar Kenedy Joko Lelono saat ditemui di Mapolsek Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Selasa (25/2/2025).

Ia mengatakan, setelah berbincang sejenak tersangka pun mengajak untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.

Baca juga: Berkedok Razia Narkoba, Polisi Gadungan di Cirebon Bawa Kabur Motor, Terancam 4 Tahun Penjara

Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor korban menuju obyek wisata Terasering Panyaweuyan di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Namun, setibanya di wilayah Kecamatan Maja, tersangka mengajak korban untuk santap siang di salah satu rumah makan, kemudian meminjam sepeda motor beserta surat-suratnya.

"Tersangka TT beralasan ingin mengambil uang di ATM terdekat, korban yang tidak menaruh curiga langsung memberikan kunci dan STNK," kata Kenedy Joko Lelono.

Kenedy menyampaikan, saat itu ternyata TT langsung kabur membawa sepeda motor tersebut, dan meninggalkan korban seorang diri di rumah makan.

Baca juga: 5 Tradisi Jelang Puasa Ramadhan di Kabupaten Kuningan, Ada Munggahan hingga Koprek Bangunkan Sahur

Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke petugas Polsek Maja, dan tersangka berhasil ditangkap di kediamannya pada Minggu (23/2/2025) malam.

Sementara itu,  Pria berinisial TT (38) ditangkap petugas Polsek Maja setelah membawa kabur sepeda motor milik warga Kabupaten Majalengka.

Kapolsek Maja, AKP Kenedy Joko Lelono, mengatakan, TT yang tercatat sebagai warga Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, itu, dibekuk pada Minggu (23/2/2025) malam.

Menurut dia, tersangka baru berkenalan dengan korban yang merupakan warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Berkedok Razia Narkoba, Polisi Gadungan di Cirebon Bawa Kabur Motor, Terancam 4 Tahun Penjara

"Tersangka mendekati korban melalui aplikasi pencarian jodoh," kata Kenedy Joko Lelono saat ditemui di Mapolsek Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Selasa (25/2/2025).

Ia mengatakan, setelah berkomunikasi selama kira-kira dua hari melalui aplikasi pencarian jodoh tersebut keduanya sepakat untuk bertemu di rumah korban pada Kamis (20/2/2025).

Setibanya di rumah korban, tersangka mengajak untuk mengunjungi obyek wisata Terasering Panyaweuyan di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban menikmati santap siang di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Harga Emas Antam di Surabaya dan Malang Hari Ini 25 Februari 2025 Naik Tipis, 1 Gram Jadi Segini

"Saat itu, tersangka TT berpura-pura meminjam sepeda motor korban, dan langsung kabur ke Ciamis setelah menerima kunci beserta surat-suratnya," ujar Kenedy Joko Lelono.

Pihaknya pun mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, karena dikhawatirkan akan berniat tidak baik atau bahkan mencelakai.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Maja untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus penggelapan sepeda motor tersebut.

"Akibat perbuatannya, tersangka TT dijerat Pasal 372 KUHP, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Kenedy Joko Lelono.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved