Kasus Penipuan di Majalengka

TERANCAM 4 Tahun Penjara, Pria Asal Ciamis Nekat Bawa Kabur Motor Usai Cari Jodoh Lewat Aplikasi

TERANCAM 4 Tahun Penjara, Pria Asal Ciamis Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor, Modus Cari Jodoh Lewat Aplikasi

Google
BAWA KABUR MOTOR- Cari Jodoh Lewat Aplikasi, Pria Asal Ciamis Nekat Bawa Kabur Motor 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polsek Maja menangkap pria asal Kabupaten Ciamis berinisial TT (38) yang terbukti membawa kabur sepeda motor milik warga Kabupaten Majalengka.

Kapolsek Maja, AKP Kenedy Joko Lelono, mengatakan, TT ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (23/2/2025) malam.

Menurut dia, modus TT yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dalam melancarkan aksinya ialah berpura-pura mencari jodoh, dan mengajak korban berkenalan.

Baca juga: 5 Tradisi Jelang Puasa Ramadhan di Kabupaten Kuningan, Ada Munggahan hingga Koprek Bangunkan Sahur

Bahkan, tersangka juga sengaja datang jauh-jauh dari Ciamis ke rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (20/2/2025).

"Tersangka dari Ciamis ke rumah korban untuk berkenalan, dan berpura-pura mencari jodoh," ujar Kenedy Joko Lelono saat ditemui di Mapolsek Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Selasa (25/2/2025).

Ia mengatakan, setelah berbincang sejenak tersangka pun mengajak untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.

Baca juga: Berkedok Razia Narkoba, Polisi Gadungan di Cirebon Bawa Kabur Motor, Terancam 4 Tahun Penjara

Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor korban menuju obyek wisata Terasering Panyaweuyan di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Namun, setibanya di wilayah Kecamatan Maja, tersangka mengajak korban untuk santap siang di salah satu rumah makan, kemudian meminjam sepeda motor beserta surat-suratnya.

"Tersangka TT beralasan ingin mengambil uang di ATM terdekat, korban yang tidak menaruh curiga langsung memberikan kunci dan STNK," kata Kenedy Joko Lelono.

Kenedy menyampaikan, saat itu ternyata TT langsung kabur membawa sepeda motor tersebut, dan meninggalkan korban seorang diri di rumah makan.

Baca juga: 5 Tradisi Jelang Puasa Ramadhan di Kabupaten Kuningan, Ada Munggahan hingga Koprek Bangunkan Sahur

Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke petugas Polsek Maja, dan tersangka berhasil ditangkap di kediamannya pada Minggu (23/2/2025) malam.

Sementara itu,  Pria berinisial TT (38) ditangkap petugas Polsek Maja setelah membawa kabur sepeda motor milik warga Kabupaten Majalengka.

Kapolsek Maja, AKP Kenedy Joko Lelono, mengatakan, TT yang tercatat sebagai warga Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, itu, dibekuk pada Minggu (23/2/2025) malam.

Menurut dia, tersangka baru berkenalan dengan korban yang merupakan warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Berkedok Razia Narkoba, Polisi Gadungan di Cirebon Bawa Kabur Motor, Terancam 4 Tahun Penjara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved