Kriminalitas

Sebelum Bawa Kabur Motor Warga Majalengka, Pria Asal Ciamis Ajak Korban Berwisata ke Panyaweuyan

Pria berinisial TT (38) yang berasal dari Kabupaten Ciamis terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polsek Maja.

DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
PENGGELAPAN MOTOR - Petugas Polsek Maja saat menangkap pria berinisial TT yang menggelapkan sepeda motor milik warga Kabupaten Majalengka pada Minggu (23/2/2025) malam 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pria berinisial TT (38) yang berasal dari Kabupaten Ciamis terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polsek Maja.


Pasalnya, TT yang tercatat sebagai warga Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, itu, terbukti membawa kabur sepeda motor milik warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.


Kapolsek Maja, AKP Kenedy Joko Lelono, mengatakan, TT yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sepeda motor.


Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka sempat mengajak korban berwisata ke Terasering Panyaweuyan sebelum membawa kabur sepeda motor.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Asal Ciamis yang Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Warga Majalengka


"Tersangka ke Terasering Panyaweuyan berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban," ujar Kenedy Joko Lelono saat ditemui di Mapolsek Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Selasa (25/2/2025).


Ia mengatakan, saat itu tersangka mengajak korban menikmati santap siang di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.


Namun, tersangka tiba-tiba meminjam sepeda motor korban berikut surat-surat kendaraannya untuk menarik sejumlah uang di ATM terdekat.


Korban yang tidak menaruh curiga langsung memberikan kunci sepeda motor beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dibawanya.


"Setelah beberapa saat, tersangka tidak kembali, dan meninggalkan korban di rumah makan, sehingga langsung melapor ke Polsek Maja," kata Kenedy Joko Lelono.

Baca juga: SDN 1 Bayalangu Kidul Cirebon Kembali Terendam Banjir, Kegiatan Belajar Mengajar Diliburkan


Kenedy menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/2/2025) lalu, dan jajarannya berhasil menangkap TT di kediamannya pada Minggu (23/2/2025) malam.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TT dijerat Pasal 372 KUHP, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved