Kriminalitas

2 Pria Curi Rel Kereta Api di Subang, Terekam Polsuska Saat Beraksi, Salah Satu Pelaku Warga Cirebon

Aksi pencurian rel kereta api di Kabupaten Subang, Jawa Barat, berhasil digagalkan oleh petugas PT KAI Daop 3 Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PENCURIAN REL KERETA - Rel kereta api yang dicuri oleh dua pria petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, RT 20 RW 06, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, pada Senin (10/2/2025) 


Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.


PT KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas para pelaku.


Zainul pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara.


"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah moda transportasi publik yang vital," ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved