Kriminalitas

Polres Subang Obrak Abrik 5 Tempat Peredaran Farmasi Ilegal di Wilayah Pantura, 6 Pelaku Diamankan

Jajaran Satnarkoba Polres Subang terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan obat sediaan farmasi ilegal

Tribun Jabar/Ahya Nurdin
KASUS FARMASI ILEGAL - Jajaran Satnarkoba Polres Subang menunjukan barang bukti dan pelaku pengedar obat sediaan farmasi ilegal saat konferensi pers, Jumat (7/2/2025) 

Laporan Kontributor Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 


TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Jajaran Satnarkoba Polres Subang terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan obat sediaan farmasi ilegal yang banyak beredar khususnya di wilayah Pantura.


Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan, selama selama seminggu di awal bulan Februari tahun 2025 berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Sediaan farmasi di 5 TKP.


"Lima tempat penjualan obat farmasi ilegal di Pantura kami brangus dan obrak abrik dan berhasil amankan 6 orang sebagai pengedar obat sediaan farmasi ilegal tersebut," kata AKP Heri Nurcahyo, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Mendadak ke SMAN 7 Cirebon, Pastikan Siswa Bisa Daftar SNBP


Menurut AKP Heri Nurcahyo, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi tersebut di wilayah Pantura Subang yang dijadikan tempat peredaran obat sediaan farmasi.


"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi obat berbahaya di wilayah ini. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati barang bukti yang diduga kuat merupakan bagian dari praktik ilegal ini," Katanya.


Kasat Narkoba Polres Subang mengatakan, dari 5 TKP tersebut, kami mengamankan barang bukti sekitar 7.970 butir obat sediaan farmasi jenis Heximer, Tramadol, 4 Handphone, 1 tas dan uang tunai Rp 430.000.


"Tersangka yang kita amankan diantaranya, AC, FR, AR, RS, MI, MRN, para tersangka tersebut diamankan di Pamanukan, Pusakajaya, Pusakanagara, Ciasem dan Cipeundeuy. Adapun modus pelaku mengedarkan obat sediaan farmasi dengan cara COD dan transaksi langsung," tuturnya.


Keenam Tersangka Diduga Melanggar Undang-Undang Kesehatan dan kini mendekam di tahanan Polres Subang dan terancam  dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal ini mengatur larangan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi atau tanpa memenuhi standar keamanan dan kualitas.


"Pelaku terancam maximal 12 tahun penjara dan dendam Rp 5 Miliar," ucapnya.

Baca juga: Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Majalengka, Beras 2,7 Kg atau Senilai Rp 40 Ribu


Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kasus ini.


" Keberhasilan operasi ini disebut sebagai bukti sinergi antara kepolisian dan warga setempat, yang sama-sama bahu membahu memberantas peredaran narkoba dan obat sediaan farmasi ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda," tandasnya.


Heri menegaskan, komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba dan obat sediaan farmasi ilegal tersebut, sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Subang dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama di bidang kesehatan. 


"Pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan. Dan kami mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melapor dan bisa menghubungi nomer layanan polisi 110 ataupun whatsapp lapor pak kapolres subang 0811-3110-110, apabila mendapati aktivitas serupa di lingkungannya. Kerja sama yang baik akan membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif," pungkasnya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved