Zakat Fitrah

Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Majalengka, Beras 2,7 Kg atau Senilai Rp 40 Ribu

Baznas Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Majalengka.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
RAPAT BESARAN ZAKAT - Rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah di Baznas Kabupaten Majalengka, Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/2/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Majalengka.


Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Baznas Kabupaten Majalengka, Embed Humed, mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno Baznas Kabupaten Majalengka dengan pihak terkait.


Menutut dia, rapat pleno tersebut menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun ini Kabupaten Majalengka ialah mencapai 2,7 kilogram beras atau apabila dikonversikan Rp 40.500.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs PSIS Semarang, Siap-siap David da Silva Main Lagi


"Penentuannya menggunakan harga beras kualitas terbaik, yakni sebesar Rp 15 ribu perkilogram," kata Embed Humed saat ditemui di Baznas Kabupaten Majalengka, Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (7/2/2025).


Namun, pihaknya mengakui, rapat pleno tersebut menyepakati untuk menyesuaikan konversi zakat fitrah dari beras ke uang menjadi Rp 40 ribu, sehingga tidak terkesan tanggung.


"Ini bukan pembulatan, tapi penyesuaian kontekstual melihat kesetaraan harga beras di pasaran Kabupaten Majalengka, kemudian disepakati menjadi Rp 40 ribu," ujar Embed Humed.


Dalam Surat Al Baqarah ayat 267 menyebutkan bahwa untuk bersedekah atau mengeluarkan sesuatu untuk orang lain harus yang terbaik dan jangan yang buruk.


Karenanya, dipilih harga beras terbaik saat Baznas Kabupaten Majalengka melaksanakan rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah pada Januari 2024 untuk dijadikan acuan.


"Muzakki yang akan mengeluarkan zakat fitrah uang sebagai pengganti beras 2,7 kilogram ialah sebesar Rp 40 ribu, dan keputusan ini sudah disepakati semua pihak," kata Embed Humed


Ia menyampaikan, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan juga mengacu pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah.

Baca juga: Kronologi Kebakaran Hebat yang Melanda Polsek Kandanghaur Indramayu, Ada Percikan Api di Lokasi Ini


Karenanya, zakat fitrah yang dikeluarkan setiap muzakki diutamakan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang terbaik, dan jumlahnya satu sha' yang apabila dikonversi menjadi 2,7 kilogram atau 3,5 liter.


"Zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi setiap muslim saat menjelang Idulfitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari-hari," kata Embed Humed.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved