Kriminalitas

Alami Luka Bacok, Korban Begal di Ciasem Subang Menang Duel Lawan Begal, 2 Pelaku Berhasil Diringkus

Jajaran Polsek Ciasem berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga pengguna kendaraan roda

Tribun Jabar/Ahya
PENCURIAN DAN KEKERASAN - Polsek Ciasem tunjukan 2 pelaku Curas beserta BB 1 Unit Motor, Selasa(4/2/2025). 


Selain mengamankan 2 pelaku curas, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat warna Hitam dan 1 unit ponsel.


"Dua pelaku lainnya masih kita buru. Mudah-mudahan bisa segera kita ringkus," ucapnya.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka berinisial DM(25)  dan AH(27) warga Jatisari Karawang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Ciasem dan terancam penjara 9 tahun.


"Atas perbuatannya kedua pelaku, terancam di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4, ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun Penjara," ucapnya.

Baca juga: Hadiri Rapim, Bupati & Wabup Majalengka Terpilih Minta Dukungan OPD Sukseskan Program 100 Hari Kerja


Kapolsek Ciasem mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara di malam hari, tetap waspada terhadap potensi kejahatan di malam hari.


"Usahakan jika berkendara di malam hari apalagi melintasi lokasi jalanan sepi tidak sendirian demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian dengan kekerasan dan curanmor," katanya.


Tak hanya itu, Kapolsek Ciasem juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraanya saat diparkir dimanapun.


"Tetep selalu kunci ganda kendaraan saat di parkir dimanapun demi menghindari aksi Curanmor dan jika menemukan aksi curanmor, segera laporkan ke pihak Kepolisan terdekat agar bisa segera ditangani dengan cepat," pungkasnya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved