Kriminalitas

Hasil Autopsi Toikin, Pria Disabilitas yang Dihabisi 2 Wanita di Subang, Alami 27 Luka Tusukan

Kasus pembunuhan pria Disabilitas di Subang akhirnya berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang

Tribun Jabar/Ahya Nurdin
PEMBUNUHAN PRIA DISABILITAS- Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu saat menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan pria disabilitas, Jum'at (1/2/2025) 


Dalam peristiwa kasus pembunuhan berencana tersebut, selain mengamankan dua orang pelaku yang semuanya perempuan juga mengamankan sejumlah barang bukti.


"Barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 pisau dapur, pakaian korban, motor pelaku beserta STNK," ujarnya.


Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.


"Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun khususnya bagi pelaku AN. Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya


Sementara untuk pelaku di bawah umur dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Toikin terancam hukuman setengah dari orang dewasa.


"Ancaman hukuman bagi anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah setengah dari hukuman orang dewasa," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved