Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Ancam Cabut Izin Minimarket yang Melanggar Aturan
Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin minimarket yang terbukti melanggar aturan
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin minimarket yang terbukti melanggar aturan yang tertuang di Perda Nomor 10 Tahun 2022.
Di antaranya, mengenai jarak minimal antara toko swalayan dan pasar rakyat, serta jam operasional bagi minimarket di Kabupaten Majalengka juga turut ditentukan sesuai yang tertera dalam perda tersebut.
Menurut dia, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka tidak segan-segan mengusulkan pencabutan izin tersebut apabila minimarket atau toko swalayan yang kedapatan tidak mematuhi aturan.
Baca juga: Komisi II DRPD Dorong Pemkab Majalengka Segera Terbitkan Aturan Turunan Perda Penataan Minimarket
"Kami mengingatkan bagi pengelola minimarket atau toko swalayan untuk menaati aturan di Perda Nomor 10 Tahun 2022, jika tidak maka akan diusulkan untuk dicabut izinnya," ujar Dasim Raden Pamungkas saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (22/1/2025).
Ia mengatakan, dalam perda itu jam operasional seluruh minimarket atau toko swalayan di Kabupaten Majalengka ditentukan mulai pulul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Namun, pada kenyataannya di lapangan banyak yang beroperasi lebih awal dari pukul 07.00 WIB, dan ada juga yang buka selama 24 jam, sehingga jelas-jelas melanggar ketentuan jam operasional.
Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah minimarket atau toko swalayan yang lokasinya berdekatan pasar rakyat meski dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 telah ditentukan jarak minimalnya.
"Ini menjadi catatan kami dalam RDP, dan akan ditindaklanjuti ke depannya, sehingga seluruh minimarket harus mematuhi aturan sesuai yang tercantum dalam perda," kata Dasim Raden Pamungkas.
Baca juga: Wawancara Khusus dengan Tribun Cirebon, Kadis LH Kabupaten Cirebon Buka-bukaan Soal TPA Kubangdeleg
Dasim mengakui, perda itu belum memiliki aturan turunan berupa peraturan bupati (perbup) meski disahkan sejak 2022, sehingga mendorong Pemkab Majalengka segera menerbitkannya.
Ia menyampaikan, belum adanya aturan turunan dari perda itu menyulitkan perangkat daerah terkait, khususnya untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran aturan yang tertuang dalam perda tersebut.
"Belum adanya perbup yang menjadi aturan turunan perda ini mempersulit kerja OPD, sehingga kami mendorong untuk segera diterbitkan," ujar Dasim Raden Pamungkas.
Diduga Jadi Korban Penipuan Kredit Bank, Sejumlah Warga Mengadu ke Komisi II DPRD Majalengka |
![]() |
---|
Komisi II DRPD Dorong Pemkab Majalengka Segera Terbitkan Aturan Turunan Perda Penataan Minimarket |
![]() |
---|
Tak Semua Petani Berhak Dapat Pupuk Bersubsidi, Ketua Komisi II DPRD Majalengka Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Ini Alasan Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Imbau Petani Bergabung ke Gapoktan |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Kumpulkan 13 Distributor Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Majalengka, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.