Komisi II DRPD Dorong Pemkab Majalengka Segera Terbitkan Aturan Turunan Perda Penataan Minimarket
Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendorong Pemkab Majalengka segera menerbitkan aturan turunan Perda Nomor 10 Tahun 2022
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendorong Pemkab Majalengka segera menerbitkan aturan turunan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, serta Pusat Pembelanjaan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan, perda yang disahkan 2022 tersebut hingga kini belum memiliki aturan turunan berupa peraturan bupati (perbup).
Karenanya, menurut dia, belum adanya aturan turunan dari perda itu menyulitkan perangkat daerah terkait, khususnya untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran aturan yang tertuang dalam perda tersebut.
Baca juga: Wawancara Khusus dengan Tribun Cirebon, Kadis LH Kabupaten Cirebon Buka-bukaan Soal TPA Kubangdeleg
"Belum adanya perbup yang menjadi aturan turunan perda ini mempersulit kerja OPD, sehingga kami mendorong untuk segera diterbitkan," kata Dasim Raden Pamungkas saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (22/1/2025).
Ia mengatakan, perbup yang perlu ditetapkan sebagai aturan turunan Perda Nomor 10 Tahun 2022 itu mencakup tentang zonasi, dan tentang jam operasional minimarket atau toko swalayan.
Pasalnya, dalam perda tersebut diatur mengenai jarak minimal antara toko swalayan dan pasar rakyat, serta jam operasional bagi minimarket di Kabupaten Majalengka juga turut ditentukan.
Selain itu, perbup lain yang perlu diterbitkan ialah tentang pembinaan terhadap minimarket yang lokasi maupun jam operasionalnya tidak sesuai ketentuan yang tertuang di Perda Nomor 10 Tahun 2022.
"Perbup ini akan menjadi dasar bagi OPD untuk bertindak apabila terdapat minimarket yang melanggar, sehingga kami mendorong agar pemerimtah daerah segera menerbitkannya," ujar Dasim Raden Pamungkas.
Dasim menyampaikan, selama ini Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka melihat pertumbuhan bisnis toko swalayan atau minimarket di wilayah Kabupaten Majalengka seperti jamur di musim hujan yang menyebar secara sporadis.
Baca juga: Kereta Api Ijen Ekspres Relasi Ketapang-Malang PP, Diluncurkan Bersamaan GAPEKA 2025
Padahal, terdapat sejumlah aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022, dan harus dipenuhi dalam proses pendirian toko swalayan maupun minimarket termasuk pengaturan jam operasionalnya.
"Jangan sampai penyebaran bisnis minimarket ini akibat belum ada perbup yang menjadi aturan turunan dari perda, sehingga tidak ada batasan lokasinya, dan kami tidak menginginkan itu," kata Dasim Raden Pamungkas.
Diduga Jadi Korban Penipuan Kredit Bank, Sejumlah Warga Mengadu ke Komisi II DPRD Majalengka |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Ancam Cabut Izin Minimarket yang Melanggar Aturan |
![]() |
---|
Tak Semua Petani Berhak Dapat Pupuk Bersubsidi, Ketua Komisi II DPRD Majalengka Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Ini Alasan Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Imbau Petani Bergabung ke Gapoktan |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Kumpulkan 13 Distributor Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Majalengka, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.