Demo Honorer di Kantor DPRD Kuningan
Ribuan Honorer Daerah Demo di Depan Kantor DPRD Kuningan, Ketua DPRD dan Pejabat Temui di Lokasi
Ribuan Honorer di Daerah Demo di Depan Kantor DPRD Kuningan, Ketua DPRD dan Pejabat Temui Hadir di Lokasi
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN – Ribuan tenaga honorer kategori R2 dan R3 di Kabupaten Kuningan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kuningan, Kamis (16/1/2025). Dalam aksi terlihat bahwa mereka menuntut kejelasan status kepegawaian yang telah lama tidak ada kejelasan termasuk ada beberapa bagian dari mereka telah mengabdi puluhan tahun.
Kordinator Forum Honorer R2 dan R3 Kuningan, Iyan Alpian dalam orasi tadi menyampaikan empat poin tuntutan utama yang harus segera dipenuhi oleh pemerintah daerah dan pusat.
“Besar harapan pemerintah memberikan perhatian penuh pada kejelasan status kepegawaian ribuan honorer ini. Jangan ada lagi pembukaan penerimaan pegawai baru sebelum hak kami sebagai tenaga honorer diakomodir,” kata Iyan.
Baca juga: Melintasi Kecamatan Buayan Kebumen, Mega Proyek Tol Trans Jawa Jogja-Cilacap Telan Rp38,47 Triliun
Dalam aksi tadi juga peserta demo yang tergabung dalam Forum Honorer juga mendesak pemerintah menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu maksimal hingga 2027.
Adapun tuntutan yang dilakukan dalam pernyataan sikap peserta aksi unjuk rasa itu diantaranya. Pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) Kabupaten Kuningan wajib berdasarkan masa kerja. Honorer menuntut agar pengangkatan sebagai PPPK full time didasarkan pada masa kerja yang panjang dan kontribusi nyata di berbagai sektor. Secara bertahap dengan jangka waktu maksimal tahun 2027 sudah tuntas.
Baca juga: 9 Lokasi SIM Keliling Cirebon Besok 17 Januari 2025, Batik Rizky, RSUD Waled dan Ramayana Weru
Menolak rekrutmen CPNS dan PPPK Formasi Umum di Kabupaten Kuningan sebelum pengangkatan non-ASN database BKN (R2, R3) menjadi PPPK full time sampai dengan selesai.
Segera sahkan RPP Manajemen ASN turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan mengakomodasi honorer database BKN (R2, R3) dalam sistem PPPK penuh waktu bukan hanya paruh waktu.
Terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan tenaga non-ASN database BKN ke PPPK full time.
Segera revisi UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur tidak boleh melewati 30 persen belanja pegawai. Honorer meminta agar dilakukan revisi yang memberikan ruang lebih besar bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
Baca juga: Harga Emas Antam Kembali Meroket di Jogjakarta Hari Ini 16 Januari 2025, 1 Gram Jadi Segini
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy bersama sejumlah anggota DPRD dan Pj Sekda Kuningan yang menemui massa aksi mengaku berusaha untuk melakukan pengawalan nasib para tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami mendengar dengan jelas tuntutan yang disampaikan. DPRD Kuningan siap memfasilitasi penyampaian aspirasi ini ke pemerintah pusat dan akan segera berkirim surat resmi yang mencantumkan poin-poin tuntutan honorer di Kabupaten Kuningan,” ujar Zul sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Kahuripan Besok 17 Januari 2025, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar
Diketahui langsung yang dilakukan pejabat pemerintah tadi membuktikan dukungannya terhadap keinginan para peserta demo tadi. Seperti Ketua DPRD, Pj Sekda, dan sejumlah anggota dewan menandatangani surat tuntutan yang diajukan massa aksi. (*)
Ngopi Bareng Simpatisan, Selly Gantina Sentil Soal Kesenjangan Madrasah dan Sekolah Umum di Cirebon |
![]() |
---|
PREDIKSI Susunan Pemain Arsenal vs Manchester City di Liga Inggris, Lengkap Beserta Head to Head |
![]() |
---|
20 Rekomendasi Prompt Gemini AI Terbaru, Tanpa Ribet Siap Pakai Langsung Edit di HP Kamu |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 21 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Meledak Segini |
![]() |
---|
Klarifikasi Teuku Ryan dan Olla Ramlan Akui Saling Dekat Tapi Tak Ada Hubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.