Pajak PPN 12 Persen
Simulasi Sederhana Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Pabrik ke Distributor dan Distributor ke Toko
Kebijakan baru pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sudah mulai berlaku hari ini, Rabu 1 Januari 2025.
TRIBUNCIREBON.COM - Konsep penyederhanaan PPN jika diringkas dalam pandangan masyarakat umum atau awam, biasanya akan ditarik dalam sistem perbelanjaan produk pasaran.
Dimana setiap pelaku dalam rantai penyedia (pabrik, distributor, dan toko) hanya membayar pajak atas nilai tambah yang mereka buat.
Nilai tambah tersebut merupakan selisih dari harga beli dan harga jual mereka.
Baca juga: Melintasi Desa Jamuskauman Kecamatan Ngluwar Magelang, Tol Trans Jawa Jogjakarta-Bawen Babat 44 Desa
Dari selisih tersebut akan mengarahkan PPN untuk terus bergerak bertambah disetiap tahap hingga tersampaikan pada konsumen.
Konsumen yang dimaksud adalah pihak terakhir atau masyarakat umum yang membayar harga barang, termasuk semua PPN dari tahap-tahap sebelumnya.
Jika belum sepadan berikut ini terdapat penyederhanaan dalam bentuk struktur rantai atau bagan penjualan dari pusat utama atau pabrik hingga ke tangan masyarakat.
Baca juga: Kondisi Terkini Bayi dalam Kardus Dibuang di Gunasari Sumedang, Evakuasi di RSUD Wirahadikusumah
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2025.
Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.
"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers.
Baca juga: TAHUN BARU 2025, Ini Kisaran Nominal Gaji PNS yang Naik di Awal Tahun, Lengkap Beserta Tunjangannya
"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.
Diketahui kebijakan baru ini dirasa sangat mengikat masyarakat dalam hal perputaran ekonomi, terutama sektor pasar.
Hal ini sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.
Pemerintah dalam hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil, namun UU HPP tersebut tidak mengatur secara detil.
Baca juga: Begini Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen dari PLN untuk Bulan Januari, Promo hingga Rp1,14 Juta
Dimana rincian barang justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.
Daftar Barang yang tidak Dipotong PPN, Begini Simulasi Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen |
![]() |
---|
Simulasi Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Ini Daftar Barang yang tidak Dipotong PPN |
![]() |
---|
Begini Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Berikut Daftar Barang yang tidak Dipotong PPN |
![]() |
---|
Begini Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Ternyata Dimulai pada Tanggal Ini |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Jasa Keagamaan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.