Pajak PPN 12 Persen

Begini Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Ternyata Dimulai pada Tanggal Ini

Kebijakan baru pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sudah mulai berlaku hari ini, Rabu 1 Januari 2025.

Tribunnews.com/Irwan
Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak PPN 

TRIBUNCIREBON.COM - Kabar mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga detik ini masih terus berhembus ditengah masyarakat Indonesia.

Pasalnya, dikarenakan belum meratanya sosialisasi mengenai kenaikan PPN pada masyarakat awam, yang disampaikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (1/1/25).

PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). 

Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. 

Baca juga: Sulawesi Tengah Usulkan 1 Pemekaran Provinsi Baru, 11 Kabupaten Juga Menyusul Jadi Otonomi Baru

Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. 

Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli.

Mengenai tanggal atau waktu resmi penerapan peraturan tersebut, ecara penuh baru akan berlaku pada 1 Februari 2025.

Namun pemberlakuan PPN tersebut akan menyasar barang mewah.

Lantas bagaimana cara menghitungnya?

Baca juga: Melintasi Desa Depokrejo Kebumen, Mega Proyek Tol Trans Jawa Jogja-Cilacap Telan Rp38,47 Triliun

Cara Hitung PPnBM 12 Persen 2025

Adapun besaran tarif PPnBM barang mewah bervariasi tergantung kelompok barang mewah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

Salah satunya, tarif PPnBM sebesar 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Baca juga: Sulawesi Tengah Usulkan 1 Pemekaran Provinsi Baru, 11 Kabupaten Juga Menyusul Jadi Otonomi Baru

Contoh hitungannya sebagai berikut: 

Misalnya Rora membeli rumah mewah seharga Rp100 miliar dari developer yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved