Pajak PPN 12 Persen

Simulasi Sederhana Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Pabrik ke Distributor dan Distributor ke Toko

Kebijakan baru pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sudah mulai berlaku hari ini, Rabu 1 Januari 2025.

Tribunnews.com/Irwan
Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak PPN 

Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang, yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

Telur yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

Baca juga: Melintasi Desa Tanen dan Desa Tegalrejo Tulungagung, Proyek Tol Trans Jawa Agungbijen Gusur 43 Desa

Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan.

Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.

Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading. 

Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.

Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Baca juga: Begini Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen dari PLN untuk Bulan Januari, Promo hingga Rp1,14 Juta

Daftar jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya: 

Jasa keagamaan.

Jasa kesenian dan hiburan, yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa perhotelan, meliputi penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved