Kriminalitas

Dua Pelajar di Sumedang Bobol Rumah Saudaranya, Uang Ratusan Juta Rupiah dan Perhiasan Digasak

Dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumedang ditangkap karena mencuri

ist
Ilustrasi 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana 


TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mendekam di balik jeruji besi Polres Sumedang lantaran nekat melakukan pencurian


Mereka mencuri brankas milik saudaranya bernama Muhammad Nurmansyah (52), warga Dusun Bojong Inong RW01/03 Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang pada Kamis (2/2/2025) sore. 


Kedua pelaku adalah BS (15), dan FLG (15). Keduanya merupakan warga Kampung Sindangjaya RT02/03 Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. 

Baca juga: Pencurian Dominasi Perkara di Polres Indramayu Selama 2024, Disusul Penipuan dan Persetubuhan Anak


Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30

"Kedua perlaku ditangkap dua jam setelah kami mendapatkan laporan dari korban. Keduanya ditangkap sekira pukul 18.30," kata Joki Dwi Harsono kepada Tribun Jabar.id, Jumat (3/2/2025) pagi, melalui sambungan telepon. 


Kapolres mengatakan, korban baru menyadari rumahnya disatroni pencuri usai pulang dari Majalengka. 


"Korban melihat kondisi rumahnya sudah berantakan dan kaca kamar pecah. Kemudian, korban menyadari bahwa brangkas miliknya yang berisikan uang tunai sebesar Rp 294 juta dan emas seberat 60 gram sudah raib digondol pencuri, dan korban langsung melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Sumedang," katanya. 

Baca juga: 4 Jadwal Persib Bandung di Bulan Januari 2025, Hadapi Dua Pesaing Juara, Ancam Rekor Tak Terkalahkan


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, kedua pelaku mengaku sempat membeli Handphone merek Iphone 14 Pro menggunakan uang hasil curiannya dan membuang barang bukti brankas di belakang Terminal Ciakar. 


"Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Sumedang. Atas perbuatanya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman selama lamanya tujuh tahun penjara," ucapnya. 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved