Rabu, 15 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kriminalitas

Curi Kendaraan WNA, Komplotan Curanmor di Pangandaran Berhasil Ditangkap Polisi

Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi.

Tribun Jabar/Padna
KOMPLOTAN CURANMOR - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berhasil ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pangandaran 

Ringkasan Berita:
  • Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi
  • Komplotan pencuri itu ditangkap polisi seusai mencuri sepeda motor yang digunakan dua warga negara asing di kawasan wisata Pantai Madasari

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi.


Komplotan curanmor itu bernama Sahari (50) asal Cigugur, Iwan (51), Deden (28, Dede (21), dan Suhendar (30) dari Kabupaten Garut.


Komplotan pencuri itu ditangkap polisi seusai mencuri sepeda motor yang digunakan dua warga negara asing di kawasan wisata Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak pada tanggal 21 November 2025.

Baca juga: Pemprov Jabar Bakal Terapkan Skema 50 Persen WFH–50 Persen WFO Mulai Selasa 2 Desember 2025


Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan, kurang dari 5 jam pihaknya berhasil mengungkap adanya kejadian curanmor yang menimpa dua warga negara asing di Pantai Madasari.


Hasil pengembangan perkara ini, pihaknya mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari beberapa orang dengan peran masing-masing.


"Dua orang selaku eksekutor (Iwan dan Deden), dua sebagai joki (Dede dan Suhendar) dan satu orang sebagai penadah (Sahari)," ujar Idas kepada sejumlah wartawan di depan kantornya, Senin (1/12/2025) siang.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, mereka mengaku sudah melakukan lebih dari 24 kejadian perkara. 


"Mereka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 17 kasus di wilayah hukum Polres Pangandaran dan 7 di wilayah Tasikmalaya," katanya.

Baca juga: Harapan Dewangga Setelah Debut Bersama Persib Bandung, Singgung Soal Sang Istri


Setelah didalami, komplotan tersangka ini adalah pelaku lintas Kabupaten. Menurut pengakuan tersangka, 24 kasus pencurian itu dilakukan selama 2 bulan belakangan ini. 


Terakhir, korban WNA bernama Le Roy dan Leander Jordy berasal dari Belgia. Keduanya merupakan turis yang tujuannya berkeliling ke seluruh pulau di Indonesia.


"Kebetulan mereka transit di wilayah hukum Polres Pangandaran. Tapi, pas nginep, kedua kendaraannya itu hilang," ucap Idas.


Sejauh ini Polisi sudah mengamankan 7 unit kendaraan sepeda motor yang rata-rata dari seorang penadah. "Kami juga masih mendalami dan melakukan pengembangan kasus Curanmor tersebut," ujarnya. 


Atas perbuatannya, 4 orang tersangka terjerat pasal 363 ayat 2 juncto 65 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. 


"Untuk satu orang penadah atau penerima kendaraan, kita terapkan di pasal 480 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 4 tahun," kata Idas. *

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved