Kasus Vina Cirebon

MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana

Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyoroti peran Iptu Rudiana, ayah salah satu korban kasus Vina Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM 


PK Saka Tatal tercatat dalam Nomor Perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.


Penolakan ini membawa kesedihan bagi keluarga terpidana, yang sempat menggelar acara nonton bareng putusan MA di sebuah hotel di Kota Cirebon. 


Air mata pecah saat hasil penolakan diumumkan.


Meski begitu, tim kuasa hukum Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved