Kasus Vina Cirebon
MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana
Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyoroti peran Iptu Rudiana, ayah salah satu korban kasus Vina Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM
PK Saka Tatal tercatat dalam Nomor Perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.
Penolakan ini membawa kesedihan bagi keluarga terpidana, yang sempat menggelar acara nonton bareng putusan MA di sebuah hotel di Kota Cirebon.
Air mata pecah saat hasil penolakan diumumkan.
Meski begitu, tim kuasa hukum Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
![]() |
---|
Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
![]() |
---|
Masih Terasa Bekas Luka Tembak, Sudirman Tak Bisa Ikuti Sidang PK Kasus Vina Cirebon Sampai Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.